PINUSI,.COM - Rektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan Operasi Zebra Jaya 2024, yang akan berlangsung di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi mulai hari ini, Senin (14/10/2024). Operasi ini direncanakan berlangsung selama dua pekan dan akan berakhir pada 27 Oktober 2024.
Kombes Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi pelaksanaan operasi ini pada hari Sabtu (12/10/2024), menyatakan bahwa, “Operasi ini akan berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober 2024.”
Tujuan Operasi
Operasi Zebra Jaya 2024 diselenggarakan untuk mendukung pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (20/10/2024). Selain itu, operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan lancar dalam berlalu lintas, mendukung Pemilu Damai 2024.
Latif menjelaskan, “Operasi ini tidak hanya mendukung kelancaran pelantikan presiden, tetapi juga mengajak masyarakat untuk patuh berlalu lintas demi menciptakan keamanan dan kenyamanan.”
Pelanggaran yang Disasar
Dalam Operasi Zebra 2024, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan, antara lain:
Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai.
Kendaraan dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
Pengemudi di bawah umur.
Kendaraan yang melawan arus.
Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Menggunakan ponsel saat berkendara.
Tidak memakai sabuk keselamatan.
Melampaui batas kecepatan.
Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Kendaraan tidak layak jalan.
Kendaraan tanpa perlengkapan standar.
Kendaraan tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Melanggar marka jalan.
Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
Sanksi dan Edukasi
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, mengungkapkan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi yang bervariasi, mulai dari teguran hingga penilangan. Operasi ini akan lebih berfokus pada sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, bukan sekadar untuk menghindari sanksi.
“Teguran akan diberikan kepada pengendara motor yang tidak mengenakan helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan. Namun, petugas juga berhak melakukan tilang manual untuk pelanggaran tertentu,” tambah Aries.
Selama Operasi Zebra 2024, penggunaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diutamakan dalam menindak pelanggar.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas demi terciptanya lingkungan yang lebih aman bagi semua pengguna jalan. (*)