Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir aplikasi marketplace asal China, Temu, di Indonesia. Keputusan ini diambil karena Temu tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat, terutama para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terkait keberadaan marketplace asing ini.
"Kami men-take down Temu sebagai respon cepat terhadap keresahan masyarakat, terutama pelaku UMKM. Apalagi, Temu tidak terdaftar sebagai PSE di Indonesia," ujar Budi Arie dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno pada Rabu (9/10/2024).
Aturan mengenai pendaftaran PSE diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Regulasi ini bertujuan untuk melindungi pengguna dan memastikan bahwa setiap layanan berbasis teknologi digital beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain belum terdaftar sebagai PSE, pemblokiran ini juga dimaksudkan untuk melindungi pelaku UMKM lokal dari persaingan yang tidak sehat. Menurut Budi Arie, marketplace asing seperti Temu sering kali menjual produk langsung dari pabrik dengan harga yang sangat murah, sehingga memberikan tekanan bagi produk UMKM dalam negeri.
"Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan dari pemerintah karena marketplace asing yang menjual produk langsung dari pabriknya menawarkan harga yang terlalu murah. Ini adalah bentuk persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis UMKM lokal," tegas Budi Arie.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, telah mengirimkan surat terkait perlindungan produk UMKM dari model bisnis yang diterapkan oleh marketplace luar negeri, termasuk Temu. Pengalaman di sejumlah negara menunjukkan bahwa kehadiran marketplace seperti Temu merugikan pelaku UMKM lokal dan konsumen karena produk yang dijual sering kali tidak memenuhi standar kualitas yang baik.
Pada tahun 2023, aplikasi induk Temu, Pinduoduo, juga sempat ditangguhkan oleh Google karena dugaan adanya malware yang disisipkan, yang berpotensi membahayakan aktivitas pengguna aplikasi.
“Kami memblokir Temu baik di App Store maupun Playstore untuk melindungi masyarakat, termasuk konsumen dan pelaku UMKM,” pungkas Budi Arie.