PINUSI.COM - Seorang pria berinisial RA (36) ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan. Penangkapan ini juga melibatkan dua orang pembeli, yakni HK (32) dan MON (30), yang turut diciduk karena terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula ketika RA menemukan unggahan di akun Facebook, di mana MON secara terang-terangan menyatakan niatnya untuk membeli seorang bayi. Terpancing oleh unggahan tersebut, RA menghubungi MON melalui Facebook Messenger dan WhatsApp. Mereka kemudian sepakat untuk bertemu di daerah Tangerang guna melakukan transaksi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, David Yanuar Kanitero, RA membawa bayi tersebut, yang sebelumnya dititipkan kepada ibu mertuanya, dengan dalih akan mengunjungi saudara di Tangerang. Setelah sampai di lokasi yang telah disepakati, RA dan MON melakukan transaksi jual beli bayi dengan nilai Rp15 juta.
Yang mengejutkan, penjualan bayi ini dilakukan RA tanpa sepengetahuan istrinya, RD, yang saat itu sedang bekerja di Kalimantan. Ketika RD kembali ke Jakarta, ia menanyakan keberadaan anaknya kepada RA. Awalnya, RA mengaku bayi mereka berada di Tangerang, namun RD yang merasa curiga terus mendesak RA hingga akhirnya RA mengaku bahwa bayi mereka telah dijual. RD langsung melaporkan suaminya ke Polres Metro Tangerang Kota.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap RA dan kedua pembeli, HK dan MON.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, RA mengaku menjual anak kandungnya karena kesulitan ekonomi. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli dua handphone serta memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk berjudi secara online.
Motif dari kedua pembeli, HK dan MON, adalah karena mereka belum dikaruniai keturunan setelah 10 tahun menikah. Mereka nekat membeli bayi tersebut sebagai upaya untuk memiliki anak.
Kini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 76F dan/atau Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.