PINUSI.COM - Ribuan hakim di seluruh Indonesia menyuarakan tuntutan kenaikan gaji pekan ini, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan telah memperhatikan aspirasi tersebut. Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyetujui izin prinsip terkait kenaikan gaji hakim, yang diajukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berdasarkan usulan Mahkamah Agung (MA).
Isa menjelaskan bahwa remunerasi dan aturan lama yang digunakan saat ini menjadi bahan pertimbangan untuk memperbaiki struktur gaji secara bertahap dan parsial. "Kami memperhatikan hal ini dan berusaha melakukan penyesuaian secara bertahap," ujarnya dalam audiensi dengan para hakim di Gedung Utama MA, Jakarta.
Tuntutan utama para hakim adalah kenaikan gaji sebesar 142 persen dari yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Tuntutan ini diajukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), yang diwakili oleh 148 hakim dari total 1.748 hakim yang terlibat dalam aksi cuti massal pekan ini.
Isa menekankan bahwa kenaikan gaji hakim tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa mempertimbangkan keseimbangan dengan gaji dan remunerasi pejabat daerah lainnya. Ia menyebut bahwa kenaikan gaji yang disetujui mengacu pada draf yang diberikan KemenPAN-RB dan akan diajukan kepada Sekretariat Negara serta Presiden untuk finalisasi.
Sementara itu, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suharto, menjelaskan bahwa KemenPAN-RB mengusulkan kenaikan gaji pokok hakim sebesar 8-15 persen, tunjangan sebesar 45-70 persen, uang pensiun naik 8-15 persen, serta tambahan tunjangan kemahalan sebesar 36,03 persen sesuai dengan kenaikan inflasi antara 2013 hingga 2021.