PINUSI.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode Oktober 2024 telah mulai disalurkan. Penerima manfaat dana ini mencakup siswa dari tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK atau setara yang telah memenuhi syarat.
Proses pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap dan dibagi dalam beberapa termin. Untuk termin ketiga, pencairan dijadwalkan berlangsung antara bulan September hingga Desember 2024.
Cara Mengecek Status Pencairan Dana PIP
Anda bisa mengecek status penerima PIP secara daring dengan mengikuti langkah berikut:
Akses situs resmi di pip.kemdikbud.go.id.
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lakukan verifikasi dengan mengisi hasil penjumlahan yang ditampilkan di layar.
Klik tombol "Cek Penerima PIP".
Setelah itu, informasi mengenai status penerima PIP akan muncul.
Jika data menunjukkan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima, Anda dapat langsung melanjutkan proses pencairan dana.
Langkah-langkah Pencairan Dana PIP Oktober 2024
Bagi siswa yang terdaftar dalam SK Pemberian PIP melalui laman SIPINTAR atau pip.kemdikbud.go.id, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mencairkan dana:
Pastikan Anda telah menerima informasi resmi dari sekolah atau Dinas Pendidikan mengenai jadwal pencairan.
Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP atau Kartu Keluarga, NISN, serta surat keterangan dari sekolah jika diminta.
Datang ke bank penyalur yang telah ditunjuk, seperti BNI, BRI, atau BSI, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Ikuti prosedur pencairan dana sesuai arahan petugas bank.
Besaran Bantuan PIP Kemendikbud 2024
Besaran dana PIP yang diterima berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan:
SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 untuk kelas 6, atau Rp450.000 untuk kelas 1-5.
SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 untuk kelas 9, atau Rp750.000 untuk kelas 7-8.
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 untuk kelas 12, atau Rp1.800.000 untuk kelas 10-11.
Kriteria Penerima Dana PIP
Dana PIP ditujukan bagi siswa yang memenuhi kriteria tertentu, di antaranya:
Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang rentan atau miskin.
Siswa yang menjadi bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Siswa yang merupakan yatim piatu atau dari panti asuhan/panti sosial.
Siswa terdampak bencana alam atau korban dari musibah.
Siswa yang putus sekolah dengan harapan dapat melanjutkan kembali pendidikan.
Siswa dengan kebutuhan khusus, serta mereka yang orang tuanya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau sedang berada di wilayah konflik.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai status penerima dana PIP, kunjungi laman resmi pip.kemdikbud.go.id.