PINUSI.COM - Pada tanggal 7 Oktober 2024, sebanyak 1.326 hakim di seluruh Indonesia melaksanakan aksi cuti bersama sebagai bentuk protes terhadap rendahnya kesejahteraan mereka. Tuntutan ini bertujuan untuk meminta kenaikan gaji serta perbaikan kondisi kerja yang telah lama diabaikan oleh pemerintah.
Aksi mogok yang dilakukan oleh para hakim ini terlihat jelas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera, Pasar Minggu. Selama aksi ini, pengunjung dan pihak yang seharusnya bersidang tidak terlihat, menunjukkan dampak signifikan dari tindakan ini.
Sekretaris Bidang Advokasi Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Djuyamto, mengungkapkan bahwa langkah cuti bersama ini diambil setelah upaya persuasif yang telah dilakukan para hakim berulang kali tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah. Selama 12 tahun terakhir, gaji pokok dan tunjangan para hakim belum mengalami peningkatan, sehingga aksi ini merupakan satu-satunya pilihan untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka.
Selama periode cuti bersama, para hakim tidak akan menggelar sidang, kecuali untuk perkara pra-peradilan dan kasus yang masa hukumnya segera berakhir. Rencana mogok ini akan berlangsung hingga 11 Oktober mendatang, dengan harapan pemerintah segera memberikan perhatian serius terhadap tuntutan mereka. (*)