PINUSI.COM - Sebuah kasus yang mengguncang dunia pendidikan di Gorontalo telah terungkap, melibatkan seorang guru dan siswi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo. Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah beredarnya video asusila yang melibatkan keduanya di berbagai platform media sosial.
Hubungan terlarang antara guru berinisial DA (57) dan siswi berinisial PP dimulai sejak tahun 2022. Awalnya, DA mendekati PP dengan dalih memberikan perhatian lebih dan bantuan dalam tugas-tugas sekolah. Pendekatan ini berlanjut hingga keduanya terlibat dalam hubungan asmara yang tidak sepatutnya.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengungkapkan bahwa perbuatan asusila pertama kali terjadi pada awal tahun 2024. "Lokasi kejadian berada di salah satu ruangan sekolah," ujar AKBP Deddy dalam konferensi pers.
Kasus ini terungkap setelah beredarnya video asusila yang melibatkan keduanya. Pihak keluarga korban, dalam hal ini paman PP yang juga bertindak sebagai walinya, melaporkan kejadian ini ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo pada 23 September 2024.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. "Kami telah memeriksa 10 orang, termasuk 8 saksi, pelapor, dan terlapor," jelas AKBP Deddy.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan DA sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
Yang memprihatinkan, PP dikenal sebagai siswi berprestasi di sekolahnya. Ia menjabat sebagai Ketua OSIS dan pernah terpilih sebagai Duta Literasi. Kepala Sekolah MAN 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau, menyatakan, "Siswa ini sangat pintar, kelas 12 dan sudah mau lulus. Dia luar biasa."
Kasus ini tentu memberikan dampak besar, tidak hanya bagi pihak-pihak yang terlibat langsung, tetapi juga bagi institusi pendidikan dan masyarakat luas. Pihak sekolah diharapkan dapat mengevaluasi sistem pengawasan dan pembinaan guru serta siswa untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kapolres Gorontalo mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video asusila tersebut. Penyebaran konten asusila, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam dunia pendidikan. Diperlukan kerjasama antara pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi para siswa.PINUSUI