MPR RI Resmi Hapus Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

Oleh PangeranThursday, 26th September 2024 | 11:19 WIB
MPR RI Resmi Hapus Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (instagram/bambang.soesatyo)

PINUSI.COM - Pada Rabu, 25 September 2024, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI resmi mencabut penyebutan nama Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto, dari Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor 11 Tahun 1998. Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna MPR yang digelar di Kompleks Parlemen.

TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 merupakan ketetapan yang berisi instruksi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang secara khusus menyebutkan nama Soeharto. Namun, kini penyebutan tersebut telah dihapus.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, atau yang akrab disapa Bamsoet, menyatakan bahwa penghapusan nama Soeharto dilakukan karena almarhum sudah meninggal dunia.

"Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998, secara pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan selesai karena beliau telah meninggal dunia," ungkap Bamsoet dalam sidang yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen.

Usulan dari Fraksi Golkar
Pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR tersebut merupakan usulan Fraksi Partai Golkar yang sebelumnya disepakati dalam rapat gabungan MPR pada Senin, 23 September 2024.

Meskipun nama Soeharto telah dicabut, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 masih tetap berlaku secara yuridis. Menurut Bamsoet, status hukum ketetapan itu masih sah dan diakui dalam TAP MPR Nomor 1/R 2003.

"Secara yuridis, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tetap berlaku, namun proses hukum terhadap Soeharto telah dianggap selesai karena beliau telah meninggal dunia," tegasnya.

Bamsoet menekankan bahwa MPR adalah simbol pemersatuan bangsa. Ia menggambarkan MPR sebagai institusi yang mewakili seluruh rakyat Indonesia, serta menjadi sarana untuk merajut kesatuan dan keharmonisan nasional.

"MPR adalah rumah kebangsaan, penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Seperti benang yang menyatukan berbagai warna kain, MPR menyulam harapan bangsa dalam harmoni," jelas Bamsoet.

Ia juga mengusulkan agar jasa-jasa para mantan presiden, termasuk Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid, mendapatkan penghargaan yang sesuai dengan kontribusi mereka terhadap negara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bamsoet menambahkan bahwa tantangan yang akan dihadapi bangsa Indonesia di masa depan semakin berat. Oleh karena itu, persatuan dan kerja sama di antara seluruh elemen bangsa menjadi hal yang krusial. (*)

Terkini

Alasan Pemerintah Menahan Peluncuran iPhone 16 di Indonesia: Sertifikasi TKDN Belum Terpenuhi
Alasan Pemerintah Menahan Peluncuran iPhone 16 di Indonesia: Sertifikasi TKDN Belum Terpenuhi
PinTect | in 2 hours
Prabowo Janji Tingkatkan Kesejahteraan Hakim, Fokus pada Kemandirian dan Integritas
Prabowo Janji Tingkatkan Kesejahteraan Hakim, Fokus pada Kemandirian dan Integritas
PinNews | in 2 hours
Hakim Protes Masalah Gaji  Ke DPR, Hakim : Setara Uang Jajan Rafatar 3 Hari
Hakim Protes Masalah Gaji Ke DPR, Hakim : Setara Uang Jajan Rafatar 3 Hari
PinNews | 2 hours ago
Kecanduan Judi Online, Seorang Ayah Tega Jual Anaknya 15 Juta
Kecanduan Judi Online, Seorang Ayah Tega Jual Anaknya 15 Juta
PinNews | 2 hours ago
Tubagus Joddy Mantan Supir Vannesa Angel Kini Bekerja Bersama Raffi Ahmad
Tubagus Joddy Mantan Supir Vannesa Angel Kini Bekerja Bersama Raffi Ahmad
PinTertainment | 5 hours ago
Raznab Arif Melaporkan Nikita Mirzani Dengan UU ITE
Raznab Arif Melaporkan Nikita Mirzani Dengan UU ITE
PinTertainment | 5 hours ago
Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim: Kemenkeu Beri Perhatian
Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim: Kemenkeu Beri Perhatian
PinNews | 6 hours ago
Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Sang Garuda Siap Balas Kekalahan 10-0
Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Sang Garuda Siap Balas Kekalahan 10-0
PinSport | 6 hours ago
Sudah Cair, Segera Cek pip.kemendikbud.go.id Pencairan Dana PIP Oktober
Sudah Cair, Segera Cek pip.kemendikbud.go.id Pencairan Dana PIP Oktober
PinNews | 6 hours ago
Raja Salman Idap Infeksi Paru-Paru
Raja Salman Idap Infeksi Paru-Paru
PinNews | 7 hours ago