PINUSI.COM - Pada Rabu, 25 September 2024, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI resmi mencabut penyebutan nama Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto, dari Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor 11 Tahun 1998. Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna MPR yang digelar di Kompleks Parlemen.
TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 merupakan ketetapan yang berisi instruksi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang secara khusus menyebutkan nama Soeharto. Namun, kini penyebutan tersebut telah dihapus.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, atau yang akrab disapa Bamsoet, menyatakan bahwa penghapusan nama Soeharto dilakukan karena almarhum sudah meninggal dunia.
"Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998, secara pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan selesai karena beliau telah meninggal dunia," ungkap Bamsoet dalam sidang yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen.
Usulan dari Fraksi Golkar
Pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR tersebut merupakan usulan Fraksi Partai Golkar yang sebelumnya disepakati dalam rapat gabungan MPR pada Senin, 23 September 2024.
Meskipun nama Soeharto telah dicabut, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 masih tetap berlaku secara yuridis. Menurut Bamsoet, status hukum ketetapan itu masih sah dan diakui dalam TAP MPR Nomor 1/R 2003.
"Secara yuridis, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tetap berlaku, namun proses hukum terhadap Soeharto telah dianggap selesai karena beliau telah meninggal dunia," tegasnya.
Bamsoet menekankan bahwa MPR adalah simbol pemersatuan bangsa. Ia menggambarkan MPR sebagai institusi yang mewakili seluruh rakyat Indonesia, serta menjadi sarana untuk merajut kesatuan dan keharmonisan nasional.
"MPR adalah rumah kebangsaan, penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Seperti benang yang menyatukan berbagai warna kain, MPR menyulam harapan bangsa dalam harmoni," jelas Bamsoet.
Ia juga mengusulkan agar jasa-jasa para mantan presiden, termasuk Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid, mendapatkan penghargaan yang sesuai dengan kontribusi mereka terhadap negara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bamsoet menambahkan bahwa tantangan yang akan dihadapi bangsa Indonesia di masa depan semakin berat. Oleh karena itu, persatuan dan kerja sama di antara seluruh elemen bangsa menjadi hal yang krusial. (*)