Viral Pemilik Mobil di Makassar Buat Garasi di Badan Jalan, Bikin Macet dan Ganggu Pengguna Lain

Oleh PangeranTuesday, 24th September 2024 | 10:44 WIB
Viral Pemilik Mobil di Makassar Buat Garasi di Badan Jalan, Bikin Macet dan Ganggu Pengguna Lain
seorang warga di makasar membuat garasi di jalan sehingga menggangu penguna jalan (Foto: Makasarinfo)

PINUSI.COM - Sebuah foto yang diunggah di media sosial menunjukkan seorang warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang memarkir mobilnya di badan jalan. Parkiran tersebut memicu perbincangan publik karena dianggap mengganggu pengguna jalan lainnya. Insiden ini terjadi di Jalan Rappokalling Raya, Lorong Anda, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo.

Parkiran ini berada di samping rumah dua lantai, dikelilingi pagar besi hitam setinggi tiga meter. Pemilik rumah sudah menggunakan jalan tersebut sebagai tempat parkir selama enam tahun.

Menurut Lurah Tammua, Mappiare, pemilik mobil membuat garasi di badan jalan karena sebelumnya mobilnya pernah dilempari batu hingga kaca pecah. “Anak-anak sering main lempar-lemparan, dan pernah satu kali kaca mobilnya pecah. Itulah sebabnya dia membuat pengaman. Risiko tidak punya lahan parkir, kendaraan bisa tergores atau terkena lemparan batu saat anak-anak bermain di sekitar situ," jelas Mappiare kepada Kompas.com pada Selasa (24/9/2024).

Namun, setelah dilakukan pendekatan oleh pihak pemerintah setempat, pemilik garasi akhirnya menyadari kesalahannya dan membongkar sendiri pagar besi tersebut. “Dia akhirnya membongkarnya sendiri setelah kami beri pemahaman bahwa tindakannya melanggar aturan,” tambah Mappiare.

Aturan Perparkiran dan Sanksi
Setiap daerah memiliki peraturan berbeda terkait parkir di badan jalan. Contohnya, di Jakarta, hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Pasal 140 menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi. Kendaraan tidak boleh disimpan di ruang milik jalan, dan syarat untuk membeli kendaraan adalah adanya bukti kepemilikan garasi.

Jika peraturan tersebut dilanggar, sanksi bisa berupa penguncian ban, penderekan, hingga pencabutan pentil ban kendaraan. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang No.22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menyebutkan bahwa mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, dan fasilitas lainnya bisa dikenai denda hingga Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.

Penggunaan jalan untuk parkir sembarangan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, penting untuk mengikuti aturan perparkiran dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang sesuai. (*) 

Terkini

Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
PinTect | in 7 hours
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
PinTect | in 4 hours
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | in 2 hours
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | in 2 hours
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | in 2 hours
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
PinSport | in 2 hours
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
PinRec | in an hour
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
PinSport | in an hour
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
PinTect | in an hour
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | in an hour
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta