Viral Pemilik Mobil di Makassar Buat Garasi di Badan Jalan, Bikin Macet dan Ganggu Pengguna Lain

Oleh PangeranTuesday, 24th September 2024 | 10:44 WIB
Viral Pemilik Mobil di Makassar Buat Garasi di Badan Jalan, Bikin Macet dan Ganggu Pengguna Lain
seorang warga di makasar membuat garasi di jalan sehingga menggangu penguna jalan (Foto: Makasarinfo)

PINUSI.COM - Sebuah foto yang diunggah di media sosial menunjukkan seorang warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang memarkir mobilnya di badan jalan. Parkiran tersebut memicu perbincangan publik karena dianggap mengganggu pengguna jalan lainnya. Insiden ini terjadi di Jalan Rappokalling Raya, Lorong Anda, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo.

Parkiran ini berada di samping rumah dua lantai, dikelilingi pagar besi hitam setinggi tiga meter. Pemilik rumah sudah menggunakan jalan tersebut sebagai tempat parkir selama enam tahun.

Menurut Lurah Tammua, Mappiare, pemilik mobil membuat garasi di badan jalan karena sebelumnya mobilnya pernah dilempari batu hingga kaca pecah. “Anak-anak sering main lempar-lemparan, dan pernah satu kali kaca mobilnya pecah. Itulah sebabnya dia membuat pengaman. Risiko tidak punya lahan parkir, kendaraan bisa tergores atau terkena lemparan batu saat anak-anak bermain di sekitar situ," jelas Mappiare kepada Kompas.com pada Selasa (24/9/2024).

Namun, setelah dilakukan pendekatan oleh pihak pemerintah setempat, pemilik garasi akhirnya menyadari kesalahannya dan membongkar sendiri pagar besi tersebut. “Dia akhirnya membongkarnya sendiri setelah kami beri pemahaman bahwa tindakannya melanggar aturan,” tambah Mappiare.

Aturan Perparkiran dan Sanksi
Setiap daerah memiliki peraturan berbeda terkait parkir di badan jalan. Contohnya, di Jakarta, hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Pasal 140 menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi. Kendaraan tidak boleh disimpan di ruang milik jalan, dan syarat untuk membeli kendaraan adalah adanya bukti kepemilikan garasi.

Jika peraturan tersebut dilanggar, sanksi bisa berupa penguncian ban, penderekan, hingga pencabutan pentil ban kendaraan. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang No.22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menyebutkan bahwa mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, dan fasilitas lainnya bisa dikenai denda hingga Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.

Penggunaan jalan untuk parkir sembarangan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, penting untuk mengikuti aturan perparkiran dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang sesuai. (*) 

Terkini

Ini Fakta  Kecelakaan Kereta Api Di Karawang yang Tewaskan 4 Orang
Ini Fakta Kecelakaan Kereta Api Di Karawang yang Tewaskan 4 Orang
PinNews | in 7 hours
Erling Haaland Sindir Mikel Arteta Usai Laga Panas Manchester City vs Arsenal
Erling Haaland Sindir Mikel Arteta Usai Laga Panas Manchester City vs Arsenal
PinSport | in 4 hours
Viral Pemilik Mobil di Makassar Buat Garasi di Badan Jalan, Bikin Macet dan Ganggu Pengguna Lain
Viral Pemilik Mobil di Makassar Buat Garasi di Badan Jalan, Bikin Macet dan Ganggu Pengguna Lain
PinNews | in 3 hours
Review Manga Jujutsu Kaisen Chapter 270 : Geto Suguru Hidup Kembali !
Review Manga Jujutsu Kaisen Chapter 270 : Geto Suguru Hidup Kembali !
PinTertainment | in 3 hours
Sidang Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara: Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati
Sidang Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara: Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati
PinTertainment | in 3 hours
Tanggal Rilis dan Spesifikasi Samsung Galaxy S24 FE Terungkap, Segini Harganya di Indonesia
Tanggal Rilis dan Spesifikasi Samsung Galaxy S24 FE Terungkap, Segini Harganya di Indonesia
PinTect | 14 hours ago
Pengacara Nikita Mirzani Tanggapi Bukti USG yang Ditunjukkan Vadel Badjideh
Pengacara Nikita Mirzani Tanggapi Bukti USG yang Ditunjukkan Vadel Badjideh
PinTertainment | 15 hours ago
9 Polisi Diperiksa Terkait Tragedi 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi
9 Polisi Diperiksa Terkait Tragedi 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi
PinNews | 15 hours ago
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Siap Jadi Warga Negara Indonesia Tanggal 30 September
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Siap Jadi Warga Negara Indonesia Tanggal 30 September
PinSport | Monday, 23rd September 2024 | 13:58 WIB
Denise Chariesta Kritik Perseteruan Nikita Mirzani, Lolly, dan Vadel Badjideh
Denise Chariesta Kritik Perseteruan Nikita Mirzani, Lolly, dan Vadel Badjideh
PinTertainment | Monday, 23rd September 2024 | 12:56 WIB