Viral Pemilik Mobil di Makassar Buat Garasi di Badan Jalan, Bikin Macet dan Ganggu Pengguna Lain

Oleh PangeranTuesday, 24th September 2024 | 10:44 WIB
Viral Pemilik Mobil di Makassar Buat Garasi di Badan Jalan, Bikin Macet dan Ganggu Pengguna Lain
seorang warga di makasar membuat garasi di jalan sehingga menggangu penguna jalan (Foto: Makasarinfo)

PINUSI.COM - Sebuah foto yang diunggah di media sosial menunjukkan seorang warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang memarkir mobilnya di badan jalan. Parkiran tersebut memicu perbincangan publik karena dianggap mengganggu pengguna jalan lainnya. Insiden ini terjadi di Jalan Rappokalling Raya, Lorong Anda, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo.

Parkiran ini berada di samping rumah dua lantai, dikelilingi pagar besi hitam setinggi tiga meter. Pemilik rumah sudah menggunakan jalan tersebut sebagai tempat parkir selama enam tahun.

Menurut Lurah Tammua, Mappiare, pemilik mobil membuat garasi di badan jalan karena sebelumnya mobilnya pernah dilempari batu hingga kaca pecah. “Anak-anak sering main lempar-lemparan, dan pernah satu kali kaca mobilnya pecah. Itulah sebabnya dia membuat pengaman. Risiko tidak punya lahan parkir, kendaraan bisa tergores atau terkena lemparan batu saat anak-anak bermain di sekitar situ," jelas Mappiare kepada Kompas.com pada Selasa (24/9/2024).

Namun, setelah dilakukan pendekatan oleh pihak pemerintah setempat, pemilik garasi akhirnya menyadari kesalahannya dan membongkar sendiri pagar besi tersebut. “Dia akhirnya membongkarnya sendiri setelah kami beri pemahaman bahwa tindakannya melanggar aturan,” tambah Mappiare.

Aturan Perparkiran dan Sanksi
Setiap daerah memiliki peraturan berbeda terkait parkir di badan jalan. Contohnya, di Jakarta, hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Pasal 140 menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi. Kendaraan tidak boleh disimpan di ruang milik jalan, dan syarat untuk membeli kendaraan adalah adanya bukti kepemilikan garasi.

Jika peraturan tersebut dilanggar, sanksi bisa berupa penguncian ban, penderekan, hingga pencabutan pentil ban kendaraan. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang No.22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menyebutkan bahwa mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, dan fasilitas lainnya bisa dikenai denda hingga Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.

Penggunaan jalan untuk parkir sembarangan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, penting untuk mengikuti aturan perparkiran dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang sesuai. (*) 

Terkini

Alasan Pemerintah Menahan Peluncuran iPhone 16 di Indonesia: Sertifikasi TKDN Belum Terpenuhi
Alasan Pemerintah Menahan Peluncuran iPhone 16 di Indonesia: Sertifikasi TKDN Belum Terpenuhi
PinTect | in 4 hours
Prabowo Janji Tingkatkan Kesejahteraan Hakim, Fokus pada Kemandirian dan Integritas
Prabowo Janji Tingkatkan Kesejahteraan Hakim, Fokus pada Kemandirian dan Integritas
PinNews | in 4 hours
Hakim Protes Masalah Gaji  Ke DPR, Hakim : Setara Uang Jajan Rafatar 3 Hari
Hakim Protes Masalah Gaji Ke DPR, Hakim : Setara Uang Jajan Rafatar 3 Hari
PinNews | in 40 minutes
Kecanduan Judi Online, Seorang Ayah Tega Jual Anaknya 15 Juta
Kecanduan Judi Online, Seorang Ayah Tega Jual Anaknya 15 Juta
PinNews | in 24 minutes
Tubagus Joddy Mantan Supir Vannesa Angel Kini Bekerja Bersama Raffi Ahmad
Tubagus Joddy Mantan Supir Vannesa Angel Kini Bekerja Bersama Raffi Ahmad
PinTertainment | 2 hours ago
Raznab Arif Melaporkan Nikita Mirzani Dengan UU ITE
Raznab Arif Melaporkan Nikita Mirzani Dengan UU ITE
PinTertainment | 3 hours ago
Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim: Kemenkeu Beri Perhatian
Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim: Kemenkeu Beri Perhatian
PinNews | 4 hours ago
Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Sang Garuda Siap Balas Kekalahan 10-0
Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Sang Garuda Siap Balas Kekalahan 10-0
PinSport | 4 hours ago
Sudah Cair, Segera Cek pip.kemendikbud.go.id Pencairan Dana PIP Oktober
Sudah Cair, Segera Cek pip.kemendikbud.go.id Pencairan Dana PIP Oktober
PinNews | 4 hours ago
Raja Salman Idap Infeksi Paru-Paru
Raja Salman Idap Infeksi Paru-Paru
PinNews | 4 hours ago