PINUSI.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 38 daerah di Indonesia yang menerima pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah tunggal. Dari jumlah tersebut, 37 di antaranya merupakan kabupaten atau kota, sementara satu lainnya adalah provinsi.
Jumlah daerah dengan calon tunggal ini sebelumnya sempat berubah. Pada awalnya, KPU mengumumkan ada 43 wilayah yang berpotensi memiliki calon tunggal. Namun, setelah verifikasi dan perpanjangan masa pendaftaran, jumlah tersebut berkurang menjadi 41. Kini, setelah melalui beberapa tahapan proses, jumlah final calon tunggal sementara berada di 38 wilayah.
Afif menjelaskan bahwa perubahan ini terjadi karena beberapa faktor, termasuk adanya pengajuan kembali berkas pendaftaran dan situasi yang masih berproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Ada yang sudah memberikan berkas, ada yang masih dalam proses, dan ada pula yang tidak diterima," jelas Afif pada Senin (16/9/2024) di Jakarta.
Beberapa daerah lain, seperti Manokwari, Lampung Timur, Lahat, Tapanuli Tengah, dan Dharmasraya, masih berpotensi menerima tambahan bakal pasangan calon. Namun, keputusan resmi baru akan diumumkan pada 22 September 2024, setelah KPU melakukan penetapan calon.
Menanggapi kondisi calon tunggal yang akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024, KPU RI meminta jajaran KPU daerah untuk segera menggelar simulasi pemungutan suara. Simulasi ini penting guna memastikan pemahaman yang tepat di tingkat lokal, terutama dalam menyikapi kemungkinan hasil perhitungan suara dalam situasi tersebut.
"Kami akan meminta tim di provinsi untuk mengadakan simulasi. Simulasi ini bisa menjadi panduan bagi KPU dalam menyusun regulasi serta petunjuk teknis penyelenggaraan Pilkada calon tunggal melawan kotak kosong," kata Afif.
Simulasi ini juga diharapkan mampu memberikan pemahaman lebih kepada para pemilih mengenai mekanisme pemilihan dengan calon tunggal, khususnya bagi mereka yang mungkin belum sepenuhnya memahami sistem t