PINUSI.COM - Proses pendaftaran untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 resmi dibuka mulai hari ini, Selasa (17/9/2024) hingga 28 September 2024. KPPS adalah tim yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
Setiap TPS akan memiliki 7 anggota KPPS, yang terdiri dari seorang ketua sekaligus anggota dan enam anggota lainnya. Tugas KPPS sangat vital dalam memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan lancar pada Pilkada yang akan diselenggarakan serentak pada 27 November 2024.
Persyaratan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Bagi Anda yang berminat untuk menjadi bagian dari KPPS, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
Warga Negara Indonesia.
Berusia antara 17 hingga 55 tahun.
Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai.
Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika.
Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Tidak pernah dihukum penjara dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Proses seleksi KPPS akan melalui beberapa tahap dengan jadwal sebagai berikut:
Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024.
Penerimaan pendaftaran: 17-28 September 2024.
Penelitian administrasi: 18-29 September 2024.
Pengumuman hasil administrasi: 30 September-2 Oktober 2024.
Masa tanggapan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024.
Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024.
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024.
Masa kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah honorarium untuk petugas KPPS pada Pilkada 2024:
Ketua KPPS: Rp900.000 per bulan.
Anggota KPPS: Rp850.000 per bulan.
Petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan.
Untuk informasi selengkapnya mengenai pendaftaran dan persyaratan KPPS Pilkada 2024, Anda bisa mengunjungi laman resmi KPU di kabupaten atau provinsi masing-masing.