PINUSI.COM - Seorang kakek di Malang bernama Piyono dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan setelah terbukti memelihara lima ikan jenis aligator gar di kolam pemancingan pribadinya. Vonis ini dijatuhkan karena pelanggaran terhadap Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) RI Nomor 19/Permen-KP/2020.
Ikan aligator gar, yang memiliki nama ilmiah Atractosteus spatula, termasuk dalam spesies yang dilarang untuk dipelihara, diperdagangkan, ataupun dilepasliarkan di Indonesia karena dapat membahayakan ekosistem perairan lokal.
Mengapa Ikan Aligator Gar Dilarang?
Keberadaan ikan aligator gar di Indonesia dianggap berbahaya karena sifatnya yang invasif. Ikan ini dikenal sebagai predator agresif yang memakan berbagai jenis hewan kecil, seperti ikan-ikan lokal, kura-kura, hingga unggas air. Jika terlepas ke perairan umum, ikan ini bisa menyebabkan kerusakan besar pada ekosistem dengan memangsa fauna lokal secara masif.
Menurut Gema Wahyudewantoro, seorang peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang kini tergabung dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), "Sebagai spesies invasif, ikan ini jelas dilarang. Namun, jika sudah ada di Indonesia, penting untuk memastikan ikan ini tidak sampai lepas ke perairan umum."
Pertumbuhan Cepat dan Ancaman bagi Ekosistem
Ikan aligator gar dikenal memiliki kemampuan bertahan hidup di lingkungan ekstrem dan dapat hidup tanpa makanan selama beberapa hari. Namun, saat makanan berlimpah, ikan ini akan makan dengan rakus, mengancam populasi hewan lain di sekitarnya. Di habitat aslinya di Amerika Utara, aligator gar dapat tumbuh hingga panjang tiga meter dan berat mencapai 13,6 kilogram. Pertumbuhan yang cepat ini sering menyebabkan pemilik akuarium melepaskannya ke alam liar ketika ukurannya sudah terlalu besar, sehingga memperbesar risiko kerusakan ekosistem.
Menurut Gema, "Ikan ini bukan asli Indonesia, jadi jika dilepas di perairan umum, akan sulit dibayangkan berapa banyak fauna lokal yang akan menjadi mangsanya."
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pemeliharaan ikan invasif seperti aligator gar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menghancurkan keseimbangan ekosistem di Indonesia. (*)