Pengakuan Penambang Liar: Raup Keuntungan Rp 500 Juta Per Bulan dalam Sidang Kasus Timah

Oleh JC_AldiTuesday, 10th September 2024 | 10:18 WIB
Pengakuan Penambang Liar: Raup Keuntungan Rp 500 Juta Per Bulan dalam Sidang Kasus Timah
Kejaksaan Agung Perpanjang Masa Penahanan Harvey Moeis (foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Dalam sidang lanjutan kasus korupsi terkait pengelolaan timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, Liu Asak, seorang penambang liar timah, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa. Liu mengungkapkan bahwa ia meraup keuntungan hingga setengah miliar rupiah per bulan dari aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) milik PT Timah Tbk.

Liu memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (9/9/2024), menjelaskan bahwa meskipun dia adalah penambang liar, proses penambangan sering kali dilakukan dengan "izin" tak resmi dari PT Timah. "Kalau memang lokasinya IUP PT Timah, ya kita izin ke PT Timah," jelas Liu.

Proses Penambangan Ilegal


Liu membeberkan bagaimana dia memulai penambangan. Awalnya, ia bersama tim memeriksa lokasi, lalu melakukan pengeboran sebelum memulai proses penambangan. Hasil dari penambangan tersebut sebagian besar dijual kembali ke PT Timah, sementara sebagian lainnya dijual ke smelter swasta, termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT).

Dalam pengakuannya, Liu menjelaskan bahwa penambangan liar yang dilakukan pihaknya mampu menghasilkan rata-rata 100 kg timah setiap hari. Dengan harga timah sekitar Rp 150 ribu per kilogram, Liu memperkirakan penghasilannya mencapai Rp 15 juta per hari, yang jika dikalikan satu bulan penuh, total pendapatannya bisa mencapai Rp 500 juta.

"Kita butuh duit cepat karena biayanya besar," tambah Liu, menjelaskan alasan di balik penjualan cepat ke beberapa smelter swasta.

Kerugian Negara


Sidang ini merupakan bagian dari kasus besar yang melibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, seperti yang dijelaskan oleh jaksa. Kerugian ini timbul dari pengelolaan yang tidak transparan dan penyalahgunaan wewenang terkait penambangan timah, termasuk kolusi dalam penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah yang tidak sesuai prosedur.

Jaksa juga memaparkan bahwa selain dampak finansial, kegiatan penambangan ilegal ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang nilainya mencapai Rp 271 triliun, akibat penambangan yang tidak sesuai dengan standar operasional lingkungan.

Pelanggaran yang Melibatkan Beberapa Pihak


Kasus ini tidak hanya menyeret Liu Asak, tetapi juga beberapa nama besar dalam industri timah Indonesia, termasuk Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah, yang semuanya merupakan pejabat penting di PT RBT. Jaksa menyatakan bahwa praktik kolusi dan penambangan ilegal ini dilakukan secara terstruktur dan melibatkan banyak pihak, dari pejabat hingga penambang liar.

Sidang akan terus berlanjut dengan menghadirkan lebih banyak saksi untuk memperkuat dakwaan jaksa terhadap para terdakwa. (*)

Terkini

Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: 2,8 Juta Pelamar Memenuhi Syarat, Cek Disini!
Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: 2,8 Juta Pelamar Memenuhi Syarat, Cek Disini!
PinNews | in 7 hours
5 TWS Gaming Murah Terbaik 2024: Low Latency dan Anti-Delay
5 TWS Gaming Murah Terbaik 2024: Low Latency dan Anti-Delay
PinTect | in 4 hours
Brisbane Roar Berikan no 7 Pada Struick, Akankah Struick Bersinar di Brisbane Roar ?
Brisbane Roar Berikan no 7 Pada Struick, Akankah Struick Bersinar di Brisbane Roar ?
PinSport | in 3 hours
5 Rekomendasi Keyboard Mechanical Gaming Murah Terbaik 2024
5 Rekomendasi Keyboard Mechanical Gaming Murah Terbaik 2024
PinTect | in 3 hours
Pilkada 2024: Sementara Terdapat 38 Daerah dengan Calon Tunggal
Pilkada 2024: Sementara Terdapat 38 Daerah dengan Calon Tunggal
PinNews | in 2 hours
Nikita Mirzani Hadiri Pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan Terkait Kasus Vadel
Nikita Mirzani Hadiri Pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan Terkait Kasus Vadel
PinTertainment | in 2 hours
Pendaftaran Lowongan KPPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka: Syarat, Gaji, dan Jadwal Lengkap
Pendaftaran Lowongan KPPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka: Syarat, Gaji, dan Jadwal Lengkap
PinNews | in 2 hours
Perkembangan Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan: Pelaku Ternyata Residivis
Perkembangan Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan: Pelaku Ternyata Residivis
PinNews | in an hour
Arie Kriting Blokir Hasbil Mustaqim: Ini Alasannya
Arie Kriting Blokir Hasbil Mustaqim: Ini Alasannya
PinNews | 13 hours ago
Spoler One Piece Chapter  1127, Sosok Pria Dengan Luka Bakar Keluar!
Spoler One Piece Chapter 1127, Sosok Pria Dengan Luka Bakar Keluar!
PinTertainment | 13 hours ago