PINUSI.COM - Dalam sidang lanjutan kasus korupsi terkait pengelolaan timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, Liu Asak, seorang penambang liar timah, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa. Liu mengungkapkan bahwa ia meraup keuntungan hingga setengah miliar rupiah per bulan dari aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) milik PT Timah Tbk.
Liu memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (9/9/2024), menjelaskan bahwa meskipun dia adalah penambang liar, proses penambangan sering kali dilakukan dengan "izin" tak resmi dari PT Timah. "Kalau memang lokasinya IUP PT Timah, ya kita izin ke PT Timah," jelas Liu.
Proses Penambangan Ilegal
Liu membeberkan bagaimana dia memulai penambangan. Awalnya, ia bersama tim memeriksa lokasi, lalu melakukan pengeboran sebelum memulai proses penambangan. Hasil dari penambangan tersebut sebagian besar dijual kembali ke PT Timah, sementara sebagian lainnya dijual ke smelter swasta, termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dalam pengakuannya, Liu menjelaskan bahwa penambangan liar yang dilakukan pihaknya mampu menghasilkan rata-rata 100 kg timah setiap hari. Dengan harga timah sekitar Rp 150 ribu per kilogram, Liu memperkirakan penghasilannya mencapai Rp 15 juta per hari, yang jika dikalikan satu bulan penuh, total pendapatannya bisa mencapai Rp 500 juta.
"Kita butuh duit cepat karena biayanya besar," tambah Liu, menjelaskan alasan di balik penjualan cepat ke beberapa smelter swasta.
Kerugian Negara
Sidang ini merupakan bagian dari kasus besar yang melibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, seperti yang dijelaskan oleh jaksa. Kerugian ini timbul dari pengelolaan yang tidak transparan dan penyalahgunaan wewenang terkait penambangan timah, termasuk kolusi dalam penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah yang tidak sesuai prosedur.
Jaksa juga memaparkan bahwa selain dampak finansial, kegiatan penambangan ilegal ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang nilainya mencapai Rp 271 triliun, akibat penambangan yang tidak sesuai dengan standar operasional lingkungan.
Pelanggaran yang Melibatkan Beberapa Pihak
Kasus ini tidak hanya menyeret Liu Asak, tetapi juga beberapa nama besar dalam industri timah Indonesia, termasuk Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah, yang semuanya merupakan pejabat penting di PT RBT. Jaksa menyatakan bahwa praktik kolusi dan penambangan ilegal ini dilakukan secara terstruktur dan melibatkan banyak pihak, dari pejabat hingga penambang liar.
Sidang akan terus berlanjut dengan menghadirkan lebih banyak saksi untuk memperkuat dakwaan jaksa terhadap para terdakwa. (*)