PINUSI.COM - Pemerintah sedang menyiapkan kebijakan baru yang mengatur pemotongan gaji pekerja untuk mendukung program pensiun tambahan wajib. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjelaskan bahwa aturan ini nantinya akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP).
Namun, kebijakan pemotongan gaji ini tidak berlaku bagi semua pekerja. Ogi menegaskan bahwa hanya pekerja dengan gaji di atas batas tertentu yang akan terkena kewajiban tersebut. Hingga saat ini, pemerintah masih menyusun regulasi terkait batas gaji tersebut.
Rincian Pemotongan Gaji untuk Program Pensiun Baru
Pada konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube OJK, Ogi menyampaikan bahwa ketentuan mengenai batas pendapatan yang dikenai pemotongan gaji masih dalam tahap pembahasan. Oleh karena itu, aturan pastinya belum dapat diterapkan sampai peraturan pemerintah diterbitkan.
Penerapan aturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya Pasal 189 ayat (4). Berdasarkan UU ini, OJK akan berperan sebagai pengawas untuk memastikan bahwa semua program pensiun berjalan selaras.
Meskipun demikian, pelaksanaan aturan tersebut masih bergantung pada penerbitan PP dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ogi juga menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada tindakan lebih lanjut yang dapat diambil oleh OJK sebelum PP tersebut resmi diterbitkan.
Tujuan Program Pensiun Baru
Ide di balik kelahiran program pensiun wajib yang baru ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan. Selama ini, manfaat yang diterima oleh para pensiunan di Indonesia hanya berkisar antara 10 persen hingga 15 persen dari gaji terakhir mereka. Jumlah ini jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO), yang merekomendasikan manfaat pensiunan sebesar 40 persen dari gaji terakhir.
Dengan adanya program pensiun tambahan, pemerintah berharap bisa meningkatkan manfaat yang diterima para pensiunan hingga mendekati standar ILO tersebut.
Proyeksi Pelaksanaan Program Pensiun Wajib
Dalam rangka menjalankan amanat UU PPSK, pemerintah berencana menerbitkan empat peraturan pemerintah (PP) yang mengatur berbagai aspek terkait, termasuk program asuransi wajib, penjaminan polis, harmonisasi program pensiun, dan pengelolaan aset program pensiun untuk mencegah kerugian besar (cut loss).
Diperkirakan, PP terkait harmonisasi program pensiun akan diterbitkan pada 12 Januari 2025. Setelah aturan tersebut resmi berlaku, OJK baru bisa menindaklanjuti dan menjalankan ketentuan terkait program pensiun wajib ini.
Apa Dampaknya bagi Pekerja?
Bagi pekerja yang berada di atas ambang batas gaji yang akan diatur, mereka perlu bersiap untuk potongan gaji tambahan untuk program pensiun baru ini. Meskipun ada potongan, tujuan akhirnya adalah memberikan manfaat pensiun yang lebih baik di masa depan, sehingga meningkatkan kesejahteraan di usia pensiun.
Untuk pekerja dengan gaji di bawah ambang batas, kebijakan ini kemungkinan besar tidak akan berdampak langsung, meskipun mereka tetap diimbau untuk mempertimbangkan tabungan atau investasi tambahan untuk masa pensiun mereka.