CPNS 2024: Pelamar Kini Bisa Gunakan Meterai Tempel, Solusi dari Permasalahan E-Meterai

Oleh PangeranFriday, 6th September 2024 | 12:13 WIB
CPNS 2024: Pelamar Kini Bisa Gunakan Meterai Tempel, Solusi dari Permasalahan E-Meterai
pelamar CPNS diperbolehkan mengunakan materai tempel imbas ematerai bermasalah (foto: istimewa)

PINUSI.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespons permasalahan yang timbul terkait penggunaan e-meterai dalam pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Sebagai alternatif, kini pelamar dapat menggunakan meterai tempel untuk melengkapi dokumen pendaftaran mereka. Langkah ini resmi diberlakukan sejak Kamis, 5 September 2024, pukul 20.00 WIB melalui Surat Kepala BKN 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024.

Meterai tempel atau meterai konvensional dapat digunakan pada dokumen seperti Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Instansi dalam proses pendaftaran CPNS. Solusi ini diharapkan dapat mengatasi kendala teknis yang dialami pelamar dalam penggunaan e-meterai.

Penggunaan Meterai Tempel dalam Pendaftaran CPNS 2024
BKN secara resmi menyatakan bahwa pelamar kini memiliki opsi untuk menggunakan e-meterai atau meterai tempel. Namun, mereka juga memperingatkan agar pelamar tidak menggunakan meterai palsu atau meterai bekas. Jika ditemukan pelanggaran, pelamar akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi.

Ciri-Ciri Meterai Tempel Asli
Untuk menghindari penggunaan meterai palsu, pelamar disarankan untuk memahami ciri-ciri meterai tempel yang asli. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.134/PMK.03/2021, berikut beberapa ciri meterai tempel yang harus diperhatikan:

Ciri Umum:
Gambar Garuda Pancasila sebagai lambang negara
Tulisan "METERAI TEMPEL"
Angka "10000" dan teks "SEPULUH RIBU RUPIAH"
Teks mikro "INDONESIA"
Blok ornamen khas Indonesia
Teks "TGL. ...... 20"
Ciri Khusus:
Berbentuk segi empat dengan warna dominan merah muda
Serat berwarna merah dan kuning di kertas
Garis hologram pengaman berbentuk persegi panjang
Efek raba pada ciri umum dan perubahan warna dari magenta ke hijau
Gambar logo Kementerian Keuangan dan pola ornamen khas Indonesia
Harga dan Cara Pembelian Meterai Tempel
Harga resmi meterai tempel adalah Rp 10.000. Namun, biasanya ada biaya tambahan pembelian sebesar Rp 1.500 - Rp 2.000. Untuk membeli meterai tempel, pelamar dapat mengunjungi Kantor Pos atau membeli secara online melalui situs resmi Pos Indonesia. Selain itu, convenience store atau minimarket juga menjual meterai tempel, meskipun dengan biaya tambahan.

Cara membeli meterai tempel online:

Buka laman meterai.posindonesia.co.id
Daftar dengan mengisi data pribadi
Verifikasi melalui e-mail dan login kembali
Pilih jumlah meterai yang diinginkan (minimal 5 keping)
Pilih layanan pengiriman dan lakukan pembayaran
Selain di Pos Indonesia, pelamar juga dapat menemukan meterai tempel di berbagai toko terdekat, meskipun biasanya dikenakan biaya tambahan dari harga asli meterai.Dengan adanya opsi penggunaan meterai tempel, diharapkan proses pendaftaran CPNS 2024 dapat berjalan lebih lancar dan mudah bagi para pelamar. Pastikan untuk menggunakan meterai yang asli dan sesuai dengan aturan agar proses pendaftaran Anda tidak terhambat. Jangan lupa untuk melengkapi seluruh dokumen pendaftaran tepat waktu!

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta