PINUSI.COM - Berawal dari tuduhan Anti Dumping dan Countervailing Duties (CVD) yang dilakukan oleh America Shrimp Processors Association (ASPA) sebuah asosiasi yang beranggotakan pengolah frozen warmwater shrimp di Amerika terkait soal ekspor udang beku Indonesia ke pasar Amerika Serikat melalui petisi yang di layangkannya tanggal 25 Oktober 2023 lalu, akhirnya membuat otoritas US Departement of Commerce (USDOC) mengeluarkan sebuah keputusan.
Dan hasil keputusan sementara yang dikeluarkan per tanggal 25 Maret 2024 menyatakan bahwa Indonesia tidak terbukti melakukan Dumping dan CVD terhadap udang beku yang di ekspornya.
"Saat ini Indonesia masih berstatus terbebas dari tudingan praktik dumping dan countervailing duties (CVD) yang dituduhkan ASPA. Karena hasil keputusan sementara terkait penyidikan anti-dumping dan CVD 15 Maret 2024 yang dilakukan oleh United States Department of Commerce (USDOC) memutuskan bahwa Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi (CVD)," tutur Budi.
Kontribusi ekspor produk perikanan Indonesia khususnya untuk komoditas jenis udang beku ke AS terhadap ekspor non migas adalah sebesar 4,8 persen dari total 8,2 persen.
Dan sementara itu, Dumping sendiri merupakan praktik dagang yang dilakukan eksortir dengan menjual barang diluar negeri dengan harga yang lebih murah dibanding di dalam negeri, dan istilah Anti Dumping adalah tindakan yang diambil negara importir berupa pengenaan bea cukai masuk terhadap barang dumping.
"Dari hasil keputusan sementara yang dikeluarkan oleh USDOC menyatakan bahwa margin dumping oleh PT Bahari Makmur Sejati adalah sebesar 0%. Sementara jika mengacu kepada regulasi di AS maka PT First Marine Seafood dan eksportir udang beku Indonesia lainnya akan dikenakan tarif bea masuk anti-dumping sebesar 6,3%," tambah Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP RI, Budi Sulistyo di Jakarta, Senen (2/9/2024).
"Produk yang di investigasi adalah udang beku hasil budidaya, yakni berupa produk utuh atau tanpa kepala, kupas atau tidak dikupas, dengan ekor atau tanpa ekor, usus telah dibuang atau tidak, dimasak atau mentah, atau diproses dalam bentuk beku. Dan dalam penyidikan ini, USDOC memilih 2 eksportir Indonesia sebagai mandatory respondent, yaitu PT Bahari Makmur Sejati dan PT First Marine Seafood," jelasnya.
Selain USDOC yang melakukan investigasi dumping dan CVD ke negara eksportir lantaran karena adanya tuduhan berbalut petisi yang dilakukan oleh ASPA, pihak dari US International Trade Commission (USITC) atau Komisi Perdagangan Internasional AS juga melakukan penyelidikan terkait soal aspek kerugian di domestik AS akibat subsidi dan dumping.
"Tidak hanya Indonesia saja, tapi juga Ekuador menjadi negara pertama yang dituduhkan oleh ASPA dalam petisinya. Periode investigasinya mulai dari 1 Januari 2022 hingga Desember 2022. Sementara untuk tuduhan subsidi (CVD) dilayangkan kepada Indonesia, Ekuador, India, dan Vietnam dengan periode investigasi 1 September 2022 sampai 31 Agustus 2023. Karena menurut data yang mereka miliki dugaan margin dumping Indonesia adalah antara 26,13 - 33,95% dan Ekuador adalah 9,55 - 25,82%. Kemudian dugaan Tarif Subsidi udang (CVD) dari Ekuador, India, Indonesia, serta Vietnam ada diatas minimal yaitu kurang dari 1% untuk negara maju, dan kurang dari 2% bagi negara berkembang," tutupnya.