PINUSI.COM - Rumah Sakit Medistra di Jakarta Selatan akhirnya mengeluarkan pernyataan permintaan maaf terkait kontroversi mengenai larangan penggunaan hijab bagi pelamar tenaga kesehatan. Direktur RS Medistra, Agung Budisatria, menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat kontrol terhadap proses rekrutmen dan komunikasi untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
"Kami berkomitmen untuk meningkatkan pemantauan dalam proses rekrutmen serta komunikasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik," ujar Agung, seperti dilansir dari Antara, Senin (2/9/2024).
Agung juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang mungkin telah ditimbulkan akibat insiden ini, serta memastikan bahwa manajemen RS Medistra sedang menangani isu tersebut dengan serius.
Isu Diskriminasi dan Penanganan Manajemen
Permintaan maaf ini muncul setelah adanya tuduhan diskriminasi yang dialami oleh seorang kandidat tenaga kesehatan selama proses rekrutmen. Rumah sakit tersebut menegaskan bahwa mereka bersifat inklusif dan terbuka bagi siapa saja yang ingin bekerja sama dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.
RS Medistra juga berharap bahwa pesan yang mereka sampaikan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak terkait.
Kontroversi Larangan Hijab di RS Medistra
Polemik ini bermula dari viralnya surat protes yang ditulis oleh dokter Diani Kartini kepada manajemen RS Medistra, yang mengungkap dugaan adanya larangan bagi pelamar untuk menggunakan hijab selama wawancara kerja. Surat tersebut menjadi viral di media sosial pada Kamis (29/8/2024).
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Gerindra, Ali Lubis, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Ia mendorong pembentukan Tim Pengawas dan Tim Investigasi oleh Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Ali Lubis juga menyoroti bahwa pembatasan penggunaan hijab bertentangan dengan hak kebebasan beribadah yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, RS Medistra sebagai rumah sakit tipe B berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah Jakarta, sehingga pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk dalam isu ini.
Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 54 UU Rumah Sakit, yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit dengan melibatkan organisasi profesi dan masyarakat. (*)