PINUSI.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan bahwa 85 anak diamankan oleh pihak kepolisian usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada di kawasan DPR RI, Jakarta, pada Kamis (22/8). Dari total tersebut, tujuh anak ditahan di Polda Metro Jaya, sementara 78 lainnya diamankan di Polres Jakarta Barat.
Menurut keterangan Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, beberapa anak ditemukan terluka dan mengalami kekerasan saat penyisiran massa aksi. "Ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya, dan 78 anak di Polres Jakarta Barat. Kami juga menemukan beberapa pelajar yang terpukul, jatuh, dan kemudian diamankan di dalam Gedung DPR sebelum akhirnya dipindahkan ke Polda Metro Jaya," ungkap Aris saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
KPAI saat ini tengah melakukan penyisiran lebih lanjut untuk mendata pelajar yang sedang dirawat di rumah sakit sekitar lokasi unjuk rasa, termasuk yang mengalami luka-luka. "Kami melihat ada anak-anak yang dipukul dan dilarikan ke rumah sakit, serta anak-anak yang diamankan," tambah Aris.
Berdasarkan Pasal 59A UU Perlindungan Anak, anak-anak yang berada dalam situasi darurat, termasuk saat unjuk rasa, memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan khusus. Hak ini mencakup proses hukum yang cepat, pendampingan psikososial, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.
Aris menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 60, anak-anak dalam situasi darurat seperti kerusuhan berhak mendapatkan perlindungan dan perhatian khusus dari pemerintah. (*)