PINUSI.COM - Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, dipastikan tidak dapat maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024. Kaesang sebelumnya telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2024, sebagai bagian dari persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029.
Menurut aturan yang berlaku, usia minimum untuk calon gubernur adalah 30 tahun, dan untuk calon wali kota atau bupati adalah 25 tahun. Batas usia ini harus dipenuhi pada saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon, bukan saat pelantikan.
Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024, batal terlaksana karena gelombang aksi demo yang melanda.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan alasan di balik pembatalan tersebut. Menurut Dasco, pembatalan dilakukan karena persidangan tidak memenuhi tata tertib aturan yang berlaku. "Kami mengikuti tata tertib yang ada tentang prosedur persidangan di DPR. Setelah ditunda selama 30 menit, menurut tata tertib, persidangan tidak bisa dilanjutkan sehingga pengesahan dibatalkan," kata Dasco dalam konferensi pers pada Kamis malam, 22 Agustus 2024.
Dengan pembatalan tersebut, saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 nanti, aturan yang berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora. Hal ini berarti, peraturan mengenai usia minimum calon kepala daerah tetap berlaku.
Keputusan ini berdampak langsung pada peluang Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah. Kaesang, yang lahir pada 25 Desember 1994, baru akan mencapai usia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara itu, penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU dijadwalkan pada 22 September 2024. Dengan demikian, Kaesang tidak memenuhi syarat usia minimum yang ditetapkan oleh MK untuk mengikuti Pilgub Jawa Tengah tahun ini.