Kaesang Tidak Bisa Maju Di Pilgub Jika Pemilu Gunakan Putusan MK, Ini Alasannya

Oleh PangeranFriday, 23rd August 2024 | 14:13 WIB
Kaesang Tidak Bisa Maju Di Pilgub Jika Pemilu Gunakan Putusan MK, Ini Alasannya
Kaesang tak dapat maju di Pilgub jika Pilkada gunakan putusan MK (Foto: Dok PSI)

PINUSI.COM - Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, dipastikan tidak dapat maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024. Kaesang sebelumnya telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2024, sebagai bagian dari persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029.

Menurut aturan yang berlaku, usia minimum untuk calon gubernur adalah 30 tahun, dan untuk calon wali kota atau bupati adalah 25 tahun. Batas usia ini harus dipenuhi pada saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon, bukan saat pelantikan.

Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024, batal terlaksana karena gelombang aksi demo yang melanda.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan alasan di balik pembatalan tersebut. Menurut Dasco, pembatalan dilakukan karena persidangan tidak memenuhi tata tertib aturan yang berlaku. "Kami mengikuti tata tertib yang ada tentang prosedur persidangan di DPR. Setelah ditunda selama 30 menit, menurut tata tertib, persidangan tidak bisa dilanjutkan sehingga pengesahan dibatalkan," kata Dasco dalam konferensi pers pada Kamis malam, 22 Agustus 2024.

Dengan pembatalan tersebut, saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 nanti, aturan yang berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora. Hal ini berarti, peraturan mengenai usia minimum calon kepala daerah tetap berlaku.

Keputusan ini berdampak langsung pada peluang Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah. Kaesang, yang lahir pada 25 Desember 1994, baru akan mencapai usia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara itu, penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU dijadwalkan pada 22 September 2024. Dengan demikian, Kaesang tidak memenuhi syarat usia minimum yang ditetapkan oleh MK untuk mengikuti Pilgub Jawa Tengah tahun ini.

Terkini

Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | 9 hours ago
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | 9 hours ago
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | 10 hours ago
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
PinNews | 12 hours ago
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
PinSport | 13 hours ago
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau  iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
PinTect | 14 hours ago
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
PinTertainment | 14 hours ago
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta