Kaesang Tidak Bisa Maju Di Pilgub Jika Pemilu Gunakan Putusan MK, Ini Alasannya

Oleh PangeranFriday, 23rd August 2024 | 14:13 WIB
Kaesang Tidak Bisa Maju Di Pilgub Jika Pemilu Gunakan Putusan MK, Ini Alasannya
Kaesang tak dapat maju di Pilgub jika Pilkada gunakan putusan MK (Foto: Dok PSI)

PINUSI.COM - Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, dipastikan tidak dapat maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024. Kaesang sebelumnya telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2024, sebagai bagian dari persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029.

Menurut aturan yang berlaku, usia minimum untuk calon gubernur adalah 30 tahun, dan untuk calon wali kota atau bupati adalah 25 tahun. Batas usia ini harus dipenuhi pada saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon, bukan saat pelantikan.

Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024, batal terlaksana karena gelombang aksi demo yang melanda.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan alasan di balik pembatalan tersebut. Menurut Dasco, pembatalan dilakukan karena persidangan tidak memenuhi tata tertib aturan yang berlaku. "Kami mengikuti tata tertib yang ada tentang prosedur persidangan di DPR. Setelah ditunda selama 30 menit, menurut tata tertib, persidangan tidak bisa dilanjutkan sehingga pengesahan dibatalkan," kata Dasco dalam konferensi pers pada Kamis malam, 22 Agustus 2024.

Dengan pembatalan tersebut, saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 nanti, aturan yang berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora. Hal ini berarti, peraturan mengenai usia minimum calon kepala daerah tetap berlaku.

Keputusan ini berdampak langsung pada peluang Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah. Kaesang, yang lahir pada 25 Desember 1994, baru akan mencapai usia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara itu, penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU dijadwalkan pada 22 September 2024. Dengan demikian, Kaesang tidak memenuhi syarat usia minimum yang ditetapkan oleh MK untuk mengikuti Pilgub Jawa Tengah tahun ini.

Terkini

Apa Itu Boneka Labubu ? Karakter Unik yang Jadi Incaran Kolektor Mainan
Apa Itu Boneka Labubu ? Karakter Unik yang Jadi Incaran Kolektor Mainan
PinTertainment | in 7 hours
Rekayasa Lalu Lintas Konser Bruno Mars: Penutupan Jalan dan Rute Alternatif
Rekayasa Lalu Lintas Konser Bruno Mars: Penutupan Jalan dan Rute Alternatif
PinNews | in 7 hours
Orasi Bang Jay Usai Pertandingan Indonesia Vs Australia, Jay Idzes: Tidak Ada yang Percaya Kita!
Orasi Bang Jay Usai Pertandingan Indonesia Vs Australia, Jay Idzes: Tidak Ada yang Percaya Kita!
PinSport | in 6 hours
Jackson Irvine Gelandang Timnas Australia Bikin Salfok Dengan Gayanya
Jackson Irvine Gelandang Timnas Australia Bikin Salfok Dengan Gayanya
PinSport | in 4 hours
Persib Bandung Kecewa Dimas Drajad Tak Kunjung Main Di Timnas
Persib Bandung Kecewa Dimas Drajad Tak Kunjung Main Di Timnas
PinSport | in 4 hours
Gagal Masuk PON Karena Tak Punya NPWP, Penghasilan Saaih Halilintar Disorot Netizen
Gagal Masuk PON Karena Tak Punya NPWP, Penghasilan Saaih Halilintar Disorot Netizen
PinTertainment | in 3 hours
Jokowi Angkat Bicara Terkait Dugaan Gratifikasi Kaesang
Jokowi Angkat Bicara Terkait Dugaan Gratifikasi Kaesang
PinNews | in 2 hours
Jokowi Tunjuk Gus Ipul sebagai Menteri Sosial Pengganti Risma
Jokowi Tunjuk Gus Ipul sebagai Menteri Sosial Pengganti Risma
PinNews | in 2 hours
Maarten Paes Komentari Penampilan Gemilang Usai Tahan Imbang Australia
Maarten Paes Komentari Penampilan Gemilang Usai Tahan Imbang Australia
PinSport | an hour ago
Peringkat FIFA: Indonesia Naik Usai Imbangi Australia
Peringkat FIFA: Indonesia Naik Usai Imbangi Australia
PinNews | an hour ago