PINUSI.COM - Partai Buruh memutuskan untuk membatalkan aksi unjuk rasa lanjutan yang direncanakan untuk menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat, 23 Agustus 2024. Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, di tengah berlangsungnya aksi unjuk rasa pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Said Iqbal menjelaskan bahwa pembatalan aksi lanjutan ini dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR mengumumkan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan disahkan. Hal ini disebabkan oleh rapat paripurna yang tidak memenuhi kuorum, di mana hanya 89 dari 573 anggota DPR yang hadir dan 87 anggota lainnya memberikan izin untuk absen.
Partai Buruh memilih untuk memantau situasi politik terkini sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Mereka berencana untuk mengadakan aksi protes kembali jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak segera merevisi peraturan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes sebelumnya yang digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024, diikuti oleh berbagai elemen masyarakat. Demonstrasi berlangsung di depan Gedung DPR RI Jakarta serta di berbagai daerah lainnya sebagai bentuk penolakan terhadap proses revisi UU Pilkada.
Dalam tuntutannya, Partai Buruh mendesak DPR untuk menghormati dan tidak mengubah putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024, yang mengatur perubahan ambang batas pencalonan partai politik, serta putusan 70/PUU-XXII/2024, yang menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Dengan demikian, Partai Buruh menegaskan bahwa langkah mereka selanjutnya akan sangat bergantung pada tindakan DPR dan KPU dalam menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh MK. Mereka siap untuk melanjutkan aksi protes jika tuntutan tidak dipenuhi, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip demokrasi dan hukum dalam proses politik Indonesia.