PINUSI.COM - Mayoritas fraksi partai politik di DPR telah sepakat untuk merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia pencalonan kepala daerah, bukan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini memungkinkan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk tetap berpeluang mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur pada Pilkada 2024, jika aturan usia tersebut benar-benar diterapkan berdasarkan putusan MA.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada yang diadakan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, yang juga memimpin rapat Panja, menyatakan bahwa mayoritas fraksi sepakat merujuk pada putusan Mahkamah Agung. Persetujuan ini juga didukung oleh perwakilan DPD RI, sementara Pemerintah mengikuti suara mayoritas di DPR.
Namun, keputusan ini sempat diinterupsi oleh anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Putra Nababan. Ia mempertanyakan apakah keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan suara dari semua fraksi. Meskipun demikian, Baidowi menjawab bahwa fraksi-fraksi telah diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat mereka, dan mayoritas fraksi telah menyetujui rujukan pada putusan MA.
Berdasarkan putusan MA, batas usia pencalonan kepala daerah adalah minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, yang dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Sedangkan putusan MK, meskipun serupa dalam hal usia, menetapkan aturan ini tanpa menyebutkan perhitungan usia dari pelantikan.
Keputusan ini menegaskan bahwa fraksi-fraksi di DPR lebih condong untuk mengikuti putusan MA dalam penerapan aturan batas usia pencalonan kepala daerah, membuka peluang bagi calon-calon muda, termasuk Kaesang Pangarep, untuk berkompetisi di Pilkada 2024. (*)