PINUSI.COM - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil disita oleh para petugas di lapangan.
Keberhasilan BNN RI dalam mengungkap banyaknya kasus tindak pidana narkotika tidak terlepas dari kerjasama antar lembaga seperti TNI AD, Bea Cukai, Kejaksaan Agung, dll.
"Kegiatan hari ini adalah pemusnahan barang bukti narkotika yang ke-7 di tahun 2024. Kegiatan ini merupakan bukti dari komitmen BNN dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas serta memenuhi amanat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika khususnya pasal 91 ayat 2, 3, 4, 5 dan pasal 92 ayat 3 sesuai dengan ketentuan tersebut, barang bukti narkotika dan prekursonar narkotika yang berada di dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik telah ditetapkan untuk dimusnahkan, harus segera di musnahkan," kata Tantan.
"Melalui kegiatan ni kita smua berharap dapat menekan potensi penyalahgunaan narkotika. Kami juga ingin mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif dan mendukung bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam upaya membrantas peredaran narkotika. Keterlibatan kita semua sangat penting untuk mewujudkan Indonesi bersih dari narkoba dimana masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang sehat dan bebas dari ancaman narkoba," ucap Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana dalam kata sambutannya.
Dalam acara tersebut selain memusnahkan barang bukti narkotika secara terbuka, BNN RI juga menghadirkan para tersangka dihadapan para tamu undangan dan awak media.
Karena berdasarkan UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 disebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Lalu pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara.
"Pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan 8 kasus tindak pidana
narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang dimana 15 tersangka ada disini, dan 3 tersangka WNA ada di BNNP Batam. Di kasus ini terdapat peredaran gelap narkotika jenis Sabu jaringan internasional dari Malaysia dan warga negara asing asal India yang memanfaatkan jalur laut menggunakan kapal. Selain itu juga, BNN RI bersama Bea dan Cukai berhasil amankan ganja asal Thailand yang akan dikirim ke Liverpool, Inggris," ungkap Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri di Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Senen (19/8/2024).
"Untuk barang bukti yang dimusnahkan yaitu 278.911,42 gram yang terdiri dari 161.815,12 gram sabu, 117.096,30 gram ganja, beserta 38.060 butir Mephedrone (4- MMC). Pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang. Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak 165.288,83 gram sabu, 117.553,30 gram ganja, kemudian disisihkan 3.467,71 gram sabu, 453,00 gram ganja dan 16 butir Mephedrone (4-MMC) guna kepentingan uji laboratorium di persidangan," rincinya.
Sementara itu dari 8 LKN, ada 1 LKN yang BNN terima pelimpahan perkara narkotika nya yakni dari Kodam XII/Tanjungpura, Kalimantan Barat. Karena terdapat narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 35.987,8 gram dan Mephedrone (4-MMC) berjumlah 38.076 butir.
"Kejadiannya berawal pada Kamis 11 Juli 2024, didapatkan informasi di wilayah Temajuk tentang adanya penyelundupan narkoba di kawasan perbatasan, Sambas, Kalimantan Barat. Begitu barang bukti kita dapatkan langsung dibawa ke kantor BNNP Kalimantan Barat dan selanjutnya diterbangkan ke kantor pusat BNN di Jakarta. Kami selalu bersinergi dengan semuanya baik itu antar lembaga pemerintah seperti Polri, BNN dan Bea Cukai, Imigrasi termasuk seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat yang peduli terhadap kemajuan generasi muda yang peduli untuk membantu memberantas peredaran narkoba," jelas Pangdam XII/Tanjungpura, Kalimantan Barat, Iwan Setiawan. (*)