PINUSI.COM - Pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana telah secara resmi ditetapkan sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur independen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta. Penetapan ini dilakukan di tengah maraknya isu dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga sebagai syarat dukungan pencalonan.
Komisioner KPU Jakarta, Astri Megatari, menyatakan bahwa pasangan Dharma-Kun telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan untuk maju sebagai calon independen. "Kami dari KPU DKI telah menetapkan paslon perseorangan pada 19 Agustus 2024. Adapun tadi ada saran perbaikan dari Bawaslu, sudah kami tindak lanjuti," ujar Astri dalam rapat pleno pada Selasa (20/8) dini hari.
Penetapan Dharma-Kun sebagai pasangan calon independen ini dilakukan di tengah kontroversi terkait pencatutan NIK KTP warga Jakarta. Banyak warga melaporkan bahwa NIK mereka tercatat sebagai pendukung pasangan ini, padahal mereka tidak pernah memberikan dukungan secara sukarela.
Seorang warga, yang berinisial H, juga mengalami hal serupa tetapi memilih untuk tidak melaporkan kasus ini karena khawatir data pribadinya akan disalahgunakan. "Mereka minta swafoto pakai KTP. Saya jadi enggak lapor karena takut data malah disalahgunakan untuk pinjaman online," ungkapnya.
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 235 warga Jakarta telah melaporkan pencatutan identitas mereka sebagai pendukung Dharma-Kun. Ketua PBHI, Julius Ibrani, menegaskan bahwa pencurian data pribadi seperti ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya Hak Politik dan Hak atas Identitas berdasarkan UU HAM Nomor 39 Tahun 1999.
Di pihak lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta juga menerima ratusan laporan serupa dari warga yang identitasnya dicatut. Benny Sabdo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, menyatakan bahwa posko pengaduan telah dibuka di semua level mulai dari Provinsi hingga Kecamatan. "Data yang masuk sudah ada ratusan," ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (17/8).
Meskipun KPU telah menetapkan pasangan Dharma-Kun memenuhi syarat administratif, Bawaslu Jakarta menegaskan bahwa laporan terkait dugaan pencatutan KTP warga tetap akan diproses. Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Reki Putera Jaya, menyatakan bahwa Bawaslu akan terus memproses laporan yang masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sekalipun KPU sudah menetapkan SK memenuhi syarat, terkait laporan yang masuk ke Bawaslu akan tetap kita proses," tegas Reki saat berada di KPU Jakarta, Selasa (20/8) dini hari. (*)