PINUSI.COM - Pada Senin (19/08/2024), Presiden Joko Widodo resmi melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional dalam upacara di Istana Negara, Jakarta. Pembentukan Badan Gizi Nasional ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024, yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan gizi nasional.
Tugas dan Fungsi Badan Gizi Nasional
Sebagai lembaga pemerintah, Badan Gizi Nasional memiliki mandat utama untuk memastikan pemenuhan gizi di seluruh Indonesia. Perpres yang dapat diakses di JDIH Sekretariat Kabinet menjelaskan bahwa badan ini memiliki tujuh fungsi utama, antara lain:
Koordinasi Kebijakan: Menyusun, mengoordinasikan, dan menetapkan kebijakan teknis terkait sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, serta promosi dan kerja sama dalam pemenuhan gizi nasional.
Pelaksanaan Kebijakan: Melaksanakan kebijakan teknis yang berkaitan dengan sistem dan tata kelola serta aspek lain dari pemenuhan gizi.
Dukungan Administrasi: Memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Badan Gizi Nasional.
Pengelolaan Aset Negara: Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab badan ini.
Dukungan Substantif: Menyediakan dukungan substantif kepada semua unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Pelaksanaan Fungsi Tambahan: Menjalankan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Sasaran Utama Pemenuhan Gizi
Menurut Pasal 5 ayat 1 Perpres, sasaran utama pemenuhan gizi meliputi peserta didik dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah, anak balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Perubahan dalam sasaran ini hanya dapat dilakukan oleh Presiden.
Struktur Organisasi Badan Gizi Nasional
Badan Gizi Nasional berada langsung di bawah Presiden dan memiliki dua komponen utama: Dewan Pengarah dan Pelaksana. Dewan Pengarah terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Sementara itu, bagian Pelaksana dipimpin oleh Kepala, didampingi Wakil Kepala, dengan dukungan dari berbagai Deputi dan Inspektorat Utama.
Peralihan Tugas dari Badan Pangan Nasional
Perpres ini juga mengatur peralihan tugas terkait kerawanan gizi yang sebelumnya dikelola oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi di Badan Pangan Nasional. Tugas-tugas tersebut kini dialihkan ke Badan Gizi Nasional. Semua peraturan yang berkaitan dengan tugas ini tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Perpres baru ini.
Dengan pelantikan Dadan Hindayana, diharapkan Badan Gizi Nasional dapat lebih fokus dalam memastikan pemenuhan kebutuhan gizi di Indonesia, terutama bagi kelompok masyarakat yang paling rentan.