PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara mengejutkan mencopot Yasonna H. Laoly dari jabatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) pada Senin (19/8/2024). Keputusan ini, meski tidak disertai penjelasan resmi dari Jokowi, ternyata sudah diduga oleh Yasonna jauh sebelum pengumuman resmi dilakukan.
Dalam pertemuan dengan media di Gedung Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Yasonna mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapatkan sinyal akan di-reshuffle setelah dipanggil oleh Jokowi pada Minggu (18/8/2024). Menurut Yasonna, ia telah merasakan bahwa pencopotan dari kursi Menkumham sudah hampir pasti.
"Kita sudah menangkap sense itu dan kita sudah tahu bakal di-reshuffle," ujar Yasonna kepada media.
Setelah pertemuan tersebut, Yasonna pun segera meminta stafnya untuk bersiap-siap, termasuk mengemas barang-barangnya. Dan benar saja, pada hari Senin, Yasonna resmi dicopot dan digantikan oleh Supratman Andi Agtas, seorang politisi dari Partai Gerindra.
Ketika ditanya mengenai alasan pencopotan ini, Yasonna mengaku tidak mengetahui apa motivasi di balik keputusan tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak ingin mempertanyakan lebih jauh. "Enggak ada penjelasan alasan dicopot. Saya juga enggak mau nanya," kata Yasonna dengan tenang.
Yasonna menambahkan bahwa jabatan menteri adalah sebuah amanah, dan ia menyatakan siap jika memang harus di-reshuffle. Bahkan, ia sebelumnya berencana untuk mengajukan surat pengunduran diri pada bulan September mendatang. Hal ini disebabkan karena Yasonna harus mempersiapkan berbagai dokumen dan persyaratan untuk menjadi anggota DPR RI, setelah berhasil lolos dalam pemilihan legislatif.
Selama hampir satu dekade, Yasonna menjabat sebagai Menkumham, memulai tugasnya sejak periode pertama kepemimpinan Jokowi pada tahun 2014. Kini, meski masa jabatan tersebut harus berakhir dua bulan lebih cepat, Yasonna tampak menerima keputusan ini dengan lapang dada.
Dengan perubahan ini, Supratman Andi Agtas akan melanjutkan tugas-tugas yang sebelumnya dipegang oleh Yasonna, mengemban tanggung jawab untuk mengelola sektor hukum dan HAM di Indonesia.