PINUSI.COM - Keluarga dari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, yang sebelumnya dilaporkan tewas diduga akibat bunuh diri karena dugaan perundungan, telah angkat bicara. Melalui kuasa hukum mereka, keluarga menegaskan bahwa kematian korban bukan disebabkan oleh bunuh diri.
Kuasa hukum keluarga, Susyanto, menjelaskan bahwa korban memiliki riwayat penyakit saraf terjepit, yang seringkali menyebabkan rasa sakit jika korban merasa kelelahan. Menurutnya, kemungkinan besar korban menyuntikkan obat anestesi kepada dirinya sendiri untuk meredakan sakitnya, tetapi terjadi kelebihan dosis.
"Korban meninggal karena sakit. Mungkin saat merasa kelelahan atau dalam keadaan darurat, dia menyuntikkan anestesi dengan dosis yang berlebihan. Intinya, keluarga menolak berita yang menyebut korban meninggal karena bunuh diri," ujar Susyanto saat ditemui di Tegal pada Jumat (16/8/2024).
Susyanto menegaskan bahwa keluarga korban tidak menerima pemberitaan yang menyatakan korban tewas akibat bunuh diri. Ia menekankan bahwa pihak keluarga dengan tegas menolak anggapan tersebut.
"Sebagai kuasa hukum keluarga, kami menegaskan bahwa berita tentang kematian korban karena bunuh diri adalah tidak benar. Kami menolak keras pemberitaan tersebut," lanjutnya.
Meski begitu, Susyanto mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lebih detail kepada media karena khawatir dapat menimbulkan kesalahpahaman. Namun, ia memastikan bahwa informasi yang dimiliki keluarga akan disampaikan secara jelas kepada pihak kepolisian.
"Kami menyangkal kabar yang beredar bahwa korban meninggal karena bunuh diri. Almarhumah meninggal dunia karena sakit," tambah Susyanto.
Saat ditanya mengenai curhatan korban kepada ibunya selama menjalani PPDS, Susyanto menyebut bahwa informasi tersebut hanya akan dibuka jika diminta oleh penegak hukum. Ia khawatir jika hal itu disampaikan kepada media, akan menimbulkan spekulasi yang tidak diinginkan.
"Soal ada atau tidaknya perundungan, kami tidak dapat memberikan informasi secara rinci kepada media, karena dikhawatirkan akan menimbulkan kesalahpahaman. Semua keterangan akan kami sampaikan secara jelas kepada penegak hukum," lanjutnya.
Susyanto juga menyatakan bahwa jika hasil investigasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nantinya menemukan bukti adanya perundungan, maka keluarga akan menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkes untuk menangani masalah tersebut.
"Itu menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menata masalah internal mereka. Kami hanya akan memberikan semua keterangan yang diperlukan oleh Kemenkes RI," pungkasnya.