PINUSI.COM - Bawaslu DKI Jakarta kini membuka saluran pelaporan bagi warga yang merasa identitas KTP mereka dicatut secara sepihak sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilgub Jakarta 2024. Pengumuman ini juga disebarkan melalui akun Instagram resmi Bawaslu DKI Jakarta, @bawasludkijakarta.
Cara Melapor dan Mengatasi Pencatutan KTP
Bawaslu mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa apakah NIK KTP mereka telah digunakan tanpa izin melalui situs resmi KPU. Jika ditemukan bahwa identitas mereka dicatut, warga dapat melapor langsung melalui Whatsapp Center Bawaslu di nomor 082123123336.
Dalam unggahan Instagram tersebut, Bawaslu DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika merasa identitas mereka disalahgunakan. "Jika Sahabat merasa tidak mendukung calon tertentu, tapi identitasnya dicatut, laporkan!" tegas Bawaslu dalam keterangan resmi mereka.
Respons dan Tindakan dari Pihak Berwenang
Sejumlah warga DKI Jakarta sebelumnya telah mengeluhkan pencatutan identitas mereka tanpa izin, yang kemudian viral di media sosial X (Twitter). Banyak warganet yang protes setelah mengetahui bahwa mereka diklaim mendukung pasangan calon independen tersebut tanpa persetujuan.
Saat ini, baik pihak KPU DKI maupun pasangan calon Dharma Pongrekun belum memberikan tanggapan terkait isu ini. Namun, Bawaslu DKI Jakarta meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan segera melapor. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menyatakan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius.
Langkah Kepolisian dalam Menanggapi Kasus Pencatutan
Selain Bawaslu, Polda Metro Jaya juga mempersilakan warga untuk melapor jika merasa dirugikan akibat pencurian data pribadi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa pihak kepolisian siap melakukan penyelidikan jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
"Polda Metro Jaya siap berkoordinasi dengan stakeholder terkait dan mendorong warga yang merasa dirugikan untuk membuat laporan ke instansi berwenang," ujar Ade Ary. Ia juga menambahkan bahwa warga yang merasa dirugikan secara pidana dapat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atau menghubungi call center 110 untuk respon cepat.
Dengan dibukanya saluran pelaporan ini, diharapkan masyarakat yang menjadi korban pencatutan identitas dapat segera mendapatkan penanganan yang tepat dan adil dari pihak berwenang.