PINUSI.COM - Saat ini di publik tengah menjadi perbincangan hangat soal kotak kosong yang nanti akan terjadi pada pelaksanaan pesta demokrasi dalam memilih Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang rencananya akan digelar beberapa bulan lagi. Dan hal tersebut mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta.
"Mekanismenya kalau hanya ada satu pasangan calon di masa pendaftarannya itu maka nanti akan dilakukan perpanjangan pendaftaran. Dan kita saat ini sedang berlangsung rakor pencalonan sebenarnya di KPU RI. Jadi untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Kadiv Teknisnya saja karena beliau yg sedang mengikuti rakor pencalonan ini," tutur Astri.
Isu panas yang mengelinding di tengah-tengah masyarakat DKI Jakarta bak bola liar lantaran partai politik berencana akan pada merapat menjadi satu, sehingga berhembus kabar yang sangat kencang kalau KPU akan meloloskan calon independen biar tidak lawan kotak kosong, ditepis oleh Astri. Karena menurutnya masa pendaftaran calon masih berada di tanggal 27-29 Agustus 2024.
"Soal enggak ada calon tunggal belum bisa dipastikan karena pendaftarannya saja akan baru dibuka pada tanggal 27 Agustus mendatang. Dan saya malah baru tahu, maksudnya kita belum menetapkan tapi sudah ada isu seperti itu. Yang pasti kami dari penyelenggara akan melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tepis Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari bersama dengan sejumlah Ketua KPU wilayah Jakarta lainnya di Pulau Putri, Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Astri yang pernah menjadi finalis Putri Indonesia pun mengatakan jika kalau pasangan calon dari jalur independen lolos maka hal itu semata-mata karena paslon tersebut telah berhasil melewati beberapa tahapan proses yang berlaku di KPU Provinsi DKI Jakarta.
"Teman-teman wartawan kan melihat sendiri pas verifikasi faktual pun itu ada temen-temen dari Bawaslu dari panwascam yang ikut membersamai di verifikasi faktual ini. Kemudian juga proses rekapitulasinya itu juga dilakukan berjenjang mulai dari kecamatan kemudian di kabupaten lalu di tingkat provinsi. Lalu di proses tersebut kita tidak bisa bekerja sendiri karena ada banyak pihak yang terlibat di dalam situ sehingga bisa saling cross check atau memberikan masukan. Jadi kalau tadi dibilang akan meloloskan, kita malah enggak tahu kita akan meloloskan atau tidak karena penetapan sendiri baru nanti 19 Agustus," kata Astri.
"Kita dalam bekerja selalu melakukan sesuai dengan tahapan-tahapan yang berlaku mulai dari verifikasi administrasi, verifikasi faktual dll. Dan kita selalu didampingi temen-temen dari Bawaslu. Karena kan mereka juga pasti punya data pendukung dan data sandingan sehingga kita tidak bisa, sekadar meloloskan gitu aja. karena kita tetap harus ada proses yang harus kita jalankan. Jadi kalau calon independennya lolos, itu karena sudah melalui proses-proses tersebut," tutupnya. (*)