Kepolisian masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Pinusi.com - Youtuber bernama Muhammad Kace alias Muhammad Kosman melaporkan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya di Rutan Bareskrim Polri pada 26 agustus 2021 lalu. Kemudian, Polisi lakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
Melansir CNN Indonesia, penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh Jenderal Bintang 2 bernama Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang sebelumnya terjerat kasus suap bersama dengan mantan buronan Cessie Bank Bali yaitu Djoko Tjandra. Namun sampai saat ini, belum diketahui motif Napoleon melakukan tindak penganiayaan tersebut.
KABARESKRIM KONFIRMASI TERKAIT KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN YANG MENYERET NAMA IRJEN POL NAPOLEON BONAPARTE
Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan tiga narapidana lain untuk mendalami informasi adakah bantuan dari pihak lain kepada Napoleon terkait kasus penganiayaan ini.
"Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu," ucapnya.
Menurut Brigjen Rusdi Hartono selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri, Muhammad Kace tidak memiliki indikasi luka apapun dalam kasus penganiayaan ini.
"Nggak (dibawa ke klinik), yang bersangkutan masih di tahanan," ucapnya pada Jumat (17/9/2021).
Sebelumnya, Irjen Pol Napoleon Bonaparte merupakan mantan Kadivhubinter yang tersandung kasus suap bersama dengan Djoko Tjandra yang merupakan mantan buronan kasus Cessie Bank Bali. Akibatnya, Jenderal Bintang 2 tersebut divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan pada awal Maret lalu.
Napoleon sempat berusaha mengajukan banding atas kasusnya, namun Pengadilan Tinggi DKI tetap menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara.
IRJEN POL NAPOLEON BONAPARTE DENGAN KASUS DUGAAN SUAP BEBERAPA WAKTU LALU
Majelis Hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) menyatakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2,1 miliar dan US$370 ribu atau sekitar Rp5,1 miliar dari Djoko Tjandra karena menghapus nama Djoko Tjandra di sistem Imigrasi lewat surat yang ia kirim.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan hal tersebut ketika Djoko masih berstatus buron Kejaksanaan Agung. Dengan hilangnya red notice Djoko Tjandra sebagai buron, akibatnya Djoko sempat memasuki Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah divonis, Irjen Pol Bonaparte saat ini mendekam di Rutan Bareskrim bersama dengan Kece yang belum lama berstatus tersangka kasus penistaan agama pada Platform Youtube.
PROFIL MUHAMMAD KACE TERKAIT KASUS PENISTAAN AGAMA
Kace alias Muhammad Kosman merupakan tersangka kasus penistaan agama. Ia ditangkap di Bali pada 26 Agustus lalu.
Kace ditangkap setelah Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Gus Rofi'i melaporkan tindakan kace yang dinil;ai menistakan agama pada platform Youtube pada beberapa waktu yang lalu. Ia dilaporkan dalam beberapa pasal, yakni Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016, UU No 11 Tahun 2008 dan Pasal KUHP/156a KUHP.
Pernyataan Kace dalam video unggahan YouTube miliknya dinilai telah menistakan agama, khususnya agama Islam. Ia menilai kitab kuning yang dipelajari umat Islam itu membingungkan dan menyebut Nabi Muhammad sebagai jin.
Kace juga mengolok-olok ucapan salam umat Islam dengan mengganti nama Allah dengan Yesus, "Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu. Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikkan ke hadirat Tuhan Yesus, Bapa di surga yang layak dipuji dan disembah," ucapnya.
Ungkapan Kace tersebut sontak menuai kecaman dari banyak pihak. Kecaman tersebut datang terutama dari berbagai organisasi Islam yang cukup besar, seperti Muhammadiyah, MUI dan NU.
(edw)