JOKOWI MENGANCAM AKAN MEMOTONG TUNJANGAN KINERJA PNS

Oleh monica-dina-putriMonday, 20th September 2021 | 14:24 WIB
JOKOWI MENGANCAM AKAN MEMOTONG TUNJANGAN KINERJA PNS

Presiden Jokowi memberikan ancaman kepada PNS bagi para pekerja yang absen sebesar 25 persen.

PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan ancaman dengan memotong tunjangan kinerja sebesar 25 persen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja dengan alasan jelas dan tidak memenuhi ketentuan jam kerja.

Aturan ini terdapat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang di berlakukan mulai tanggal 31 Agustus 2021.

Sekretaris Kabinet Indonesia menjelaskan dalam keterangan resmi bahwa PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin

Pemotongan Tunjangan Kinerja masuk dalam Jenis Hukuman

Terdapat tiga jenis hukuman yang akan di berikan kepada abdi negara, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Dalam hukuman ringan ini terdapat tiga tahap, yaitu yang pertama teguran lisan bagi para PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan dan membuatnya secara kumulatif absen tiga hari kerja dalam setahun.

Kemudian yang kedua, teguran tertulis bagi PNS yang absen selama 4-6 hari dalam setahun. Yang ketiga, teguran tertulis berupa pernyataan tidak puas terhadap PNS yang melakukan absen 7-10 hari dalam setahun.

Sementara itu, hukuman sedang berupa pemotongan tukin sebesar 25 persen. Pemotongan tunjangan kinerja akan dilakukan selama enam bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan jelas selama 11-13 hari dalam setahun.

Lalu, potong tunjangan kinerja selama sembilan bulan bagi PNS yang melakukan absen selama 14-16 hari dalam setahun. Kemudian, potongan tunjangan kinerja selama setahun bagi PNS yang absen selama 17-20 hari dalam setahun.

Sedangkan hukuman berat terdiri dari penurunan jabatan yang lebih rendah selama setahun kepada PNS yang absen selama 21-24 hari kerja dalam setahun. Selanjutnya berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama setahun bagi PNS yang absen 25-27 hari kerja.

Bagi PNS yang tidak bekerja 28 hari kerja atau lebih dalam setahun, akan d iberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri. Hukuman ini juga berlaku bagi PNS yang absen secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Hukuman ini juga berlaku bagi PNS yang melakukan pelanggaran lain, misalnya memberikan dukungan kepada peserta di Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Begitu juga bagi PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya dengan aturan lengkap tertuang di PP 94/2021. (mdp)

Terkini

IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | 5 hours ago
Batik Diklaim Milik  Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
Batik Diklaim Milik Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
PinTertainment | 5 hours ago
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
PinRec | 6 hours ago
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
PinTect | 7 hours ago
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
PinTect | 7 hours ago
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
PinSport | 8 hours ago
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
PinNews | 10 hours ago
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
PinTertainment | 11 hours ago
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
PinTertainment | 11 hours ago
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
PinTertainment | 12 hours ago