Presiden Jokowi memberikan ancaman kepada PNS bagi para pekerja yang absen sebesar 25 persen.
PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan ancaman dengan memotong tunjangan kinerja sebesar 25 persen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja dengan alasan jelas dan tidak memenuhi ketentuan jam kerja.
Aturan ini terdapat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang di berlakukan mulai tanggal 31 Agustus 2021.
Sekretaris Kabinet Indonesia menjelaskan dalam keterangan resmi bahwa PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin
Pemotongan Tunjangan Kinerja masuk dalam Jenis Hukuman
Terdapat tiga jenis hukuman yang akan di berikan kepada abdi negara, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Dalam hukuman ringan ini terdapat tiga tahap, yaitu yang pertama teguran lisan bagi para PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan dan membuatnya secara kumulatif absen tiga hari kerja dalam setahun.
Kemudian yang kedua, teguran tertulis bagi PNS yang absen selama 4-6 hari dalam setahun. Yang ketiga, teguran tertulis berupa pernyataan tidak puas terhadap PNS yang melakukan absen 7-10 hari dalam setahun.
Sementara itu, hukuman sedang berupa pemotongan tukin sebesar 25 persen. Pemotongan tunjangan kinerja akan dilakukan selama enam bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan jelas selama 11-13 hari dalam setahun.
Lalu, potong tunjangan kinerja selama sembilan bulan bagi PNS yang melakukan absen selama 14-16 hari dalam setahun. Kemudian, potongan tunjangan kinerja selama setahun bagi PNS yang absen selama 17-20 hari dalam setahun.
Sedangkan hukuman berat terdiri dari penurunan jabatan yang lebih rendah selama setahun kepada PNS yang absen selama 21-24 hari kerja dalam setahun. Selanjutnya berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama setahun bagi PNS yang absen 25-27 hari kerja.
Bagi PNS yang tidak bekerja 28 hari kerja atau lebih dalam setahun, akan d iberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri. Hukuman ini juga berlaku bagi PNS yang absen secara terus menerus selama 10 hari kerja.
Hukuman ini juga berlaku bagi PNS yang melakukan pelanggaran lain, misalnya memberikan dukungan kepada peserta di Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Begitu juga bagi PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya dengan aturan lengkap tertuang di PP 94/2021. (mdp)