PINUSI.COM, Jakarta – Pemerintah wacanakan naikan honor untuk petugas Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 diberikan apresiasi langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Ia menilai wacana pemerintah tersebut amatlah bijak, mengingat beban kerja petugas yang besar terutama pada saat kondisi saat pemulihan ekonomi pasca pandemi covid 19, Jumat (12/8/2022).
"Badan Ad Hoc merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga sangat wajar jika honor mereka dinaikkan. Mengingat beban kerja yang tidak mudah, apalagi di tengah terjadinya inflasi ekonomi yang berdampak pada tingginya harga sejumlah barang. Oleh Karena itu tentu kami mengapresiasi atas kenaikan honor tersebut,” ujar Guspardi dalam keterangan pers pada Rabu (10/8/2022).
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilu 2019 lalu mengusulkan perihal kenaikan honor sebanyak 3 kali lipat untuk Badan Ad Hoc. Namun saat naik ke level pembahasan Komisi II DPR RI, Pemerintah meminta KPU untuk mengkaji ulang perihal kenaikan honor untuk lebih rinci serta mempertimbangkan dari segala aspek.
"Besaran honor petugas ini agar dihitung lagi oleh KPU dan kenaikannya bervariasi sesuai dengan beban tugas badan Ad Hoc mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS (Panitia Pemungutan Suara), KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara Luar Negeri, hingga Patarlih LN (panitia pendaftaran pemilih Luar negeri). Jadi kenaikan honor petugas badan Ad Hoc ini telah melewati pembahasannya yang cukup panjang," ucap Guspardi.
Guspardi juga senang akan keputusan pemerintah dalam aspek alokasi dana guna perlindungan bagi para petugas Badan Ad Hoc untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu 2024.
Dia berharap dengan kenaikan honor serta dana perlindungan akan menstimulasi masyarakat untuk berkontribusi dalam pemilu, sehingga akan terlihat jelas secara kuantitas maupun kualitas dari para calon Badan Ad Hoc.
Adapun rinciannya adalah santunan meninggal dunia sebesar 36 juta per orang, cacat permanen 30,8 juta per orang, Luka berat 16,5 juta per orang, Luka sedang 8,250 ribu per orang, dan bantuan biaya pemakaman sebesar 10 juta per orang