PINUSI.COM, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin merespon pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan perihal usulan perwira TNI masuk di Kementerian, Sabtu (13/8/2022).
TB Hasanuddin setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi dimana TNI belum urgen untuk bertugas di Kementerian.
"Menurut hemat saya, usulan tersebut sah-sah saja dan harus dihormati. Namun, apakah kebutuhan untuk menempatkan lebih banyak perwira TNI di kementerian itu benar-benar urgen? Apakah ada evaluasi atau kajiannya bahwa, misalnya semakin banyak perwira akan semakin bagus kinerja kementeriannya?," katanya.
Menurutnya, untuk penempatan TNI di Kementerian perlu dipertimbangkan secara matang, pasalnya TNI sendiri bertugas sebagai alat pertahanan negara.
Selain itu, TB Hasanuddin juga singgung UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Pada Pasal 47 ayat 2 disebut TNI dapat ditugaskan di beberapa tempat.
"Pasal 47 ayat 2 sesuai perkembangannya diperlukan penyempurnaan, untuk anggota TNI dapat ditugaskan di 3 lembaga yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Keamanan Laut," pungkasnya.
Hasanuddin menambahkan perwira TNI belum tentu cocok jika ditugaskan ke kementerian lain yang mana tupoksinya cukup jauh seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, atau Kementerian Perindustrian.