PINUSI.COM, Tangerang – PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart merespon perihal pegawainya yang meminta maaf kepada sang pencuri coklat lantaran tidak terima diviralkan melalui media sosial, Senin (15/8/2022).
Pihak Alfamart menyebutkan karyawannya bernama Amelia tersebut diancam pasal UU ITE oleh si pencuri coklat karena telah memviralkan dirinya.
“Terkait dengan pemberitaan seorang karyawan Alfamart yang diancam UU ITE oleh seorang konsumen adalah benar,” ucap Solihin selaku Corporate Affairs Director Sumber Alfaria Trijaya pada senin (15/8/2022).
Solihin menjelaskan kronologis yang terjadi di Sampora, Cisauk Kabupaten Tangerang tersebut, bahwa karyawannya memintai pertanggungjawaban dari sang konsumen karena telah mengambil coklat namun tidak membayar.
“Karyawan kami menyaksikan kejadian konsumen yang telah mengambil barang tanpa membayar. Setelah dimintai pertanggungjawaban, konsumen baru membayar produk coklat yang diambilnya,” papar Solihin.
Solihin juga mengatakan bahwa perusahaan sepenuhnya mendukung karyawannya karena telah mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
“Kami menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik,” tegasnya.
Pihak Alfamart telah menunjuk pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum sang pegawai.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran dari semua pihak agar menghargai hak setiap warga negara dimata hukum,” ujar Solihin.