PINUSI.COM, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan terbaru syarat perjalanan dalam negeri yang mulai berlaku sejak 11 Agustus 2022.
Adapun syarat terbaru perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi umum maupun kendaraan pribadi sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
- Pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajb menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapit antigen
- Pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; dan
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan vaksinasi ataupun tes rapit antigen.