Terdapat perbedaan dalam pembobotan TKP CPNS 2021.
Pinusi.com – Kementerian PANRB telah menetapkan Nilai Ambang atau Passing Grade dari CPNS 2021.
Adapun keputusan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Nilai ini menjadi batas minimal yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS agar dapat lolos ke seleksi selanjutnya.
Katmoko Ari Sambodo selaku Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Nomor 27 Tahun 2021 mengungkapkan bahwa Nilai Ambang ini ditentukan berdasarkan jenis kebutuhan.
Ada tiga jenis SKD pada seleksi CPNS tahun 2021 seperti tahun lalu. Tes SKD tahun ini hanya mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).
"Formasi umum, passing grade yang harus dicapai yaitu nilai TWK 65, nilai TIU 80, dan nilai TKP 166, atau secara total 311," jelas Ari dalam siaran sosialisasi nilai ambang batas SKD CPNS 2021 di kanal Youtube Kementerian PANRB.
Ari menjelaskan juga bahwa tidak ada nilai ambang batas pada tes TWK dan TKP untuk formasi khusus. Tetapi pelamar formasi khusus harus menccapai nilai ambang batas TIU dengan keseluruhan nilai antara 286-311 poin.
Terdapat perbedaan dalam pembobotan TKP CPNS 2021. Peserta yang menjawab soal akan mendapat poin antara 1-5, sementara yang tidak menjawab mendapat poin 0. Dengan demikian, maksimal poin yang bisa dicapai yaitu 225 poin.
Nilai ambang batas / Passing Grade SKD CPNS 2021 :
1. Passing grade SKD CPNS 2021 umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP 166
2. Passing grade SKD CNPS 2021 kebutuhan khusus atau disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
3. Passing grade SKD CPNS 2021 khusus cumlaude
TIU: 85
Total nilai SKD: 311
Itulah nilai ambang SKD CPNS 2021. Semoga kalian bisa lolos seleksi tahun ini. (krn)