PINUSI.COM, Banten – Pemerintah Provinsi Banten memberikan dispensasi pemberian denda Pajak Kendaraan Bemotor (PKB), diimana dispensasi tersebut berlaku pada Kamis 18 Agustus 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 mendatang, Kamis (18/8/2022).
Bukan hanya dispensasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melainkan dispensasi untuk Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) juga pengurangan Pokok PKB dari luar Provinsi Banten.
Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan relaksasi ini dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda, dimana hal tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022.
“Salah satu cara kita merawat wajib pajak agar wajib pajak mendatkan stimulus dari kita, kita melakukan penghapusan denda untuk wajib pajak,” kata Gubernur Banten kepada wartawan.
Penghapusan denda yang direalisasikan guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah Provinsi Banten pada saat pasca pandemi covid 19 menuju pemulihan.
“Data wajib pajak dan jumlah pajak yang harus dibayar sedapat mungkin kita menjadi balance. Jadi, kewajibannya jalan, data pajaknya sesuai dengan apa yang kita harapkan sebagai basis kalkulasi sumber pendapatan asli daerah,” ucap Muktabar.