PINUSI.COM, Jakarta - Dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang dilaksanakan di Gedung Nusantara V, yang mana dari hasil sidang telah memutuskan pergantian Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad dari unsur DPD RI, Jumat (19/8/2022).
Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membahasa agenda sidang terkait tindak lanjut penyampaian mosi tidak percaya yang mana keinginan mayoritas anggota DPD RI guna menarik Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR
"Dalam Sidang Paripurna ke-13 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, diputuskan bahwa mosi tidak percaya akan diteruskan ke Badan Kehormatan dan kelompok DPD RI," tutur LaNyalla yang memimpin sidang pada Kamis (18/8/2022).
Menurut LaNyalla mosi tidak percaya awalnya ditandatangan sebanyak 91 anggota DPD RI kemudian bertambah menjadi 97 anggota.
Dalam Sidang Paripurna ke-1 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 ditetapkan terkait penarikan dukungan tersebut, seluruh keputusan diserahkan langsung kepada pimpinan DPD RI.
"Maka pimpinan DPD RI pada sidang kali ini menyepakati penarikan tersebut. Untuk itu dalam sidang kali ini kita perlu melakukan pemilihan Wakil Ketua MPR utusan DPD RI untuk mengisi kekosongan posisi tersebut," tutur LaNyalla.
Kemudian seluruh wilayah dimintai bermusyawarah guna usulkan calon Wakil Ketua MPR dari utusan DPD RI.
Sub wilayah Barat I mengusulkan nama Abdullah Puteh dari Aceh, Sub Wilayah Barat II merekomendasikan Bustami Zainudin dari Lampung, Sub Wilayah Timur II mengusulkan Yorrys Raweyai dari Papua dan Sub Wilayah Timur I usul Tamsil Linrung dari Sulawesi Selatan
Saat penawaran untuk musyawarah, hal tersebut tidak tercapai hingga harus memutuskan pemilihan dengan mekanisme voting yang diikuti 96 anggota DPD RI.
"Akhirnya dengan mengantongi 39 suara Tamsil Linrung diputuskan sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD RI pengganti posisi Fadel Muhammad," ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.
Sebelumnya, Fadel Muhammad dalam sidang tersebut menolak atas mosi tidak percaya tersebut. Fadel merasa dirinya tidak berbuat hal-hal yang melanggar.
"Untuk itu saya akan melakukan upaya hukum atas keputusan tersebut. Upaya hukum secara internal dengan melapor ke BK. Upaya dari luar, saya akan membuat somasi terhadap Ketua, pimpinan dan para anggota DPD RI yang menandatangani. Saya menganggap langkah itu tidak sesuai tata tertib dan tidak ada dalam aturan di DPD, untuk itu saya akan menuntut somasi sebesar 100 milyar yang ditanggung oleh DPD RI," papar dia.
Fadel juga beserta tim hukum ingin melaporkan ke polisi atas pencemaran nama baik.
"Ketiga karena sudah ditetapkan dan diketok palu dalam Sidang Paripurna oleh Ketua DPD RI, maka kami akan ajukan hal ini ke PTUN. Yang terakhir kami akan mengajukan perdata dengan penetapan ganti rugi," tuturnya.