Peraturan PPKM yang baru mengeluarkan kebijakan anak dibawah 12 tahun dilarang masuk
PINUSI.COM – Peraturan PPKM di Indonesia makin beragam bentuk dan levelnya. Saat ini Indonesia telah menerapkan PPKM yang diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 kemarin.
Peraturan tersebut merupakan penyesuaian aktivitas masyarakat yang diatur dalam dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 43 dan 44.
Pada penyesuain baru di Inmendagri No.34, anak berusia 12 tahun ke bawah diperbolehkan memasuki mal. Akan tetapi hanya pada kota tertentu seperti DKI Jakarta, Bandung, DI Yogya, dan Surabaya.
Hal tersebut tentunya tetap dalam Kawasan orang tua dan menggiatkan protokol kesehatan.
Walaupun terdapat kelonggaran bagi anak 12 tahun, mereka belum dapat memasuki area bioskop yang ada di dalam mal tersebut.
Peraturan tersebut telah terdapat di dalam Inmendagri No. 47/2021 mengenai perpanjangan PPKM “ Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut.. c) pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk,” tulis Tito Karniawan, Menteri Dalam Negeri.
Karena dampk pandemi, banyak pula tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan yang terdapat di dalam mal tutup operasi sampai waktu yang tidak ditentukan.
Inmendagri mengatakan aplikasi PeduliLindungi , membatasi persentase kuota masuk ke mal, dan dilarang makan serta minum
“Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop,” papar Inmendagri. (tzy)