Wajib menerapakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat
Pinusi.com – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan khusus dalam masa genting penanganan Covid-19, yaitu pelonggaran PPKM. Di mana memberikan kelonggaran bagi berbagai sektor khususnya dalam regulasi cafe dan restoran yang beroperasi di waktu malam hari.
Ketentuan tersebut diatur dalam Interuksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2, Corona Virus Disease 2019 untuk Wilayah Jawa-Bali.
PPKM mulai longgar pada wilayah tertentu
"Untuk restoran atau tempat makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut : wajib menerapakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat," dikutip dari Inmendagri terbaru pada Selasa (05/10).
Baca Juga : “BATIK JANGAN TARUH DI LANTAI” SERU GKR BENDARA
Pemerintah tetap menuliskan sejumlah pembatasan kapasitas maksimal pengunjung di angka 25%, dengan ketentuan maksimal 2 orang dalam satu meja dengan durasi waktu makan maksimal 60 menit.
Meskipun demikian regulasi baru tersebut harus terus dikawal dengan pemantauan mobilitas menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk screening terhadap pengunjung dan pegawai.
Adapun untuk restoran, cafe, dan rumah makan di wilayah PPKM level 2 serta 3 secara tidak khusus beroperasi pada malam hari diperbolehkan menerima makan di tempat sampai pukul 21.00 waktu setempat dan pada daerah level 1 dapat lebih malam, yaitu pukul 22.00 waktu setempat.
Begitu juga dengan Cafe dan restoran yang baru buka pada malam hari di daerah PPKM level 1 dan 2. Namun, pada wilayah level 2 kapasitas maksimal pengunjung hanya 50% kemudian untuk daerah level 1 baru lebih banyak dengan maksimal presentase 75%.
Meski demikian, pada daerah PPKM level 4 Jawa-Bali restoran, rumah makan, hingga Cafe tidak diizinkan untuk melayani dine in, sehingga hanya bisa melayani take away. (krn)