PINUSI.COM, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani usulkan perihal penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kedepannya melalui revisi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Selasa (23/8/2022).
Usulan yang disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III tersebut yakni bermaksud pengawasan Kompolnas terhadap institusi Polri guna lebih komprehensif kedepannya.
“Dalam konteks perbaikan Polri sebagai sebuah sistem, maka Kompolnas bisa lebih diberdayakan keberadaannya. Penguatan peran Kompolnas ini harus diperlukan melalui pembenahan substansi regulasi hukum melalui revisi UU Polri,” ucap Arsul di DPR RI pada Senin (22/8/2022).
Menurut Arsul usulan agar Kompolnas kedepannya bisa ditambahkan sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI, dan ia berharap Kompolnas kedepannya tidak diisi oleh jajaran perwira Polri yang aktif demi mewujudkan perbaikan lembaga Kompolnas dan juga Polri.
“Harus ada diperbaiki dari Polri ini. Sebagaimana teori sistem hukum Lawrence M Friedman mengartikan hukum sebagai suatu sistem yang dalam operasinya mempunyai tiga elemen yang saling berkaitan yaitu substansi atau regulasi hukum, struktur kelembagaan dan kultur institusi bersangkutan,” ujar Arsul.