Pariwisata keluarga sudah diperbolehkan untuk anak dibawah 12 tahun dengan perizinan kepala daerah dan vaksinasi bagi orang tua.
PINUSI.COM – Saat ini, anak berumur 12 tahun ke bawah sudah diperbolehkan untuk memasuki tempat wisata.
Sandiaga Uno mengizinkan hal tersebut, namun Sandi menjelaskan bahwa harus memiliki izin dari kepala daerah setempat.
Walaupun Sandi memberikan kelowongan, protokol kesehatan seperti scanning barcode di aplikasi PeduliLindungi harus wajib berjalan.
“Tentunya dengan pengawasan ketat protokol kesehatan, testing tracing ditingkatkan, agar wisata ini aman dan bebas Covid-19” jelas Sandi pada acara Anugerah 50 Desa Wisata Bangkit di Kelurahan Rejowinangun, Jumat (810/2021)
Baca juga: PTM LEVEL KAMPUS AKAN DIMULAI, BEGINI ATURANNYA
Membangkitkan ekonomi dari segi wisata keluarga
Alasan Sandi membolehkan juga karena ingin meningkatkan ekonomi dari segi pariswisata.
Karena tanpa memasukan anak dengan rentang usia 12 tahum, destinasi wisata akan sulit dikunjungi karena tempat tersebut tergolong dengan tempat rekreasi keluarga.
Hal tersebut dapat menyebabkan pariwisata Indonesia akan makin menurun.
Sandi juga mengimbau bahwa syarat orang tua yang ingin mengajak anaknya harus dengan vaksinasi dosis full.
“Kami berikan diskresi untuk orangtua yang sudah divaksin full,” imbuh Sandi.
Melansir dari Detik.com, Gembira Loka (GL) Zoo membuka tempatnya untuk anak dibawah 12 tahun dengan waktu tertentu yaitu Sabtu dan Minggu saja.
Tirtodiprojo selaku Direktur Utama GL Zoo mengaku frekuensi kunjungan sangat sedikit yaitu sekitar 300 sampai 400 orang yang tidak dapat memasuki wilayah tersebut karena saat satu scanning barcode pada PeduliLindungi, anak mereka tidak dapat masuk.
Hal tersebut menjadikan banyak keluarga tidak bisa masuk dan pemasukan sangat menurun padahal GL Zoo diperuntukan untuk anak-anak. (tzy)