Manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan baru akan diimplementasikan tahun 2022.
Pinusi.com – Pemenrintah melalui UU Omnibus Law akan memberikan jaminan bagi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaannya melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Rencananya pemberian gaji tersebut bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan dilaksanakan tahun depan sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Manfaat program JKP baru akan diimplementasikan tahun 2022. Saat ini terkait kesiapan pelaksanaannya sedang dievaluasi," ungkap Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri seperti dikutip melalui pernyataan resmi pada Selasa (05/10)
Menurut beliau program JKP ini diterapkan mengingat saat ini situasi ketana kerjaan masih dihadapkan dengan pandemi Covid-19. Di mana manfaat dari JKP ditujukan untuk memberi jaring pengaman bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja. Pemerinta juga terus berupaya agar seluruh program JKP benar-benar terdistribusi bagi pesertanya.
Baca Juga : FAKTA MENARIK BANSOS YANG AKAN CAIR OKTOBER 2021
"Kami terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi dalam mengembangkan manfaat, pelayanan, maupun cakupan kepesertaan. Permerintah tentu sangat berharap agar seluruh manfaat Jaminan Sosial dapat benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh," tambah beliau
4 Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah sebagai berikut:
1. Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa pelatihan dan sertifikasi, uang tunai, serta fasilitasi penempatan.
2. Manfaat sebagaimana dimaksud diatur melalui Peraturan Pemerintah.
3. Besaran iuran jaminan kehilangan pekerjaan sebesar persentase tertentu dari upah.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran iuran jaminan kehilangan pekerjaan diatur melalui Peraturan Pemerintah. (krn)