PINUSI.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Subardi mendesak Polri segera tuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J, menurutnya kasus tersebut belum sepenuhnya berjalan dengan cepat, Rabu (24/8/2022).
Subardi mengatakan pepatah hukum bahwa "Justice delayed justice denied" atau keadilan yang diterapkan terlambat, dan ini sama saja tidak ada keadilan.
Dan ia menilai kejahatan yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bukan perkara biasa, dimana publik tengah memperhatikan kasus tersebut.
“Kasus ini mengingatkan kepada pepatah hukum bahwa Justice delayed justice denied. Bagi saya kalau tidak segera disidang, tuntutan keadilan masyarakat belum terpenuhi," terang anggota DPR RI Fraksi NasDem itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8).
Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada, Jumat (19/8/2022) mengatakan, total 83 Polisi diperiksa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Jumlah itu bertambah 20 orang dari sebelumnya 63 orang. Dari 83 polisi, 35 di antaranya dikurung di tempat khusus.
Legislator NasDem tersebut menilai langkah yang dilakukan Polri sudah tepat. Kini hanya tingg menunggu pelanggaran etik 83 anggota Polri maupun pemberkasan para tersangka dipercepat hingga ke Kejaksaan.
“PRnya banyak. Mulai dari motif yang belum terungkap, para tersangka yang belum ditampilkan pada pemeriksaan, hingga sidang etik yang belum digelar. Ditambah lagi ada 83 polisi yang terlibat. Proses yang terlalu lama akan menghambat keadilan,” kata Legislator NasDem.
Subardi menjelaskan, bila proses pengadilan berjalan lambat dikahwatirkan akan semakin rumit, dan akan menimbulkan potensi hilangnya barang bukti.
"Saya dukung Polri agar bekerja lebih cepat. Minimal lima tersangka itu segera disidangkan. Masalah lainnya bisa sambil jalan. Yang penting berkas selesai di JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan segera masuk sidang,” tambahnya.