Anggota DPR RI Desak Polri Untuk Tuntaskan Kasus Brigadir J Untuk Tidak Lambat

Oleh alvin-halianWednesday, 24th August 2022 | 15:47 WIB
Anggota DPR RI Desak Polri Untuk Tuntaskan Kasus Brigadir J Untuk Tidak Lambat

PINUSI.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Subardi mendesak Polri segera tuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J, menurutnya kasus tersebut belum sepenuhnya berjalan dengan cepat, Rabu (24/8/2022).

Subardi mengatakan pepatah hukum bahwa "Justice delayed justice denied" atau keadilan yang diterapkan terlambat, dan ini sama saja tidak ada keadilan.

Dan ia menilai kejahatan yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bukan perkara biasa, dimana publik tengah memperhatikan kasus tersebut.

Kasus ini mengingatkan kepada pepatah hukum bahwa Justice delayed justice denied. Bagi saya kalau tidak segera disidang, tuntutan keadilan masyarakat belum terpenuhi," terang anggota DPR RI Fraksi NasDem itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8).

Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada, Jumat (19/8/2022) mengatakan, total 83 Polisi diperiksa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Jumlah itu bertambah 20 orang dari sebelumnya 63 orang. Dari 83 polisi, 35 di antaranya dikurung di tempat khusus.

Legislator NasDem tersebut menilai langkah yang dilakukan Polri sudah tepat. Kini hanya tingg menunggu pelanggaran etik 83 anggota Polri maupun pemberkasan para tersangka dipercepat hingga ke Kejaksaan.

PRnya banyak. Mulai dari motif yang belum terungkap, para tersangka yang belum ditampilkan pada pemeriksaan, hingga sidang etik yang belum digelar. Ditambah lagi ada 83 polisi yang terlibat. Proses yang terlalu lama akan menghambat keadilan,” kata Legislator NasDem.

Subardi menjelaskan, bila proses pengadilan berjalan lambat dikahwatirkan akan semakin rumit, dan akan menimbulkan potensi hilangnya barang bukti.

"Saya dukung Polri agar bekerja lebih cepat. Minimal lima tersangka itu segera disidangkan. Masalah lainnya bisa sambil jalan. Yang penting berkas selesai di JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan segera masuk sidang,” tambahnya.

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta