MUI sudah melakukan pengujian dan tidak ditemukan penggunaan material haram dan najis pada Vaksin Zifivax
Pinusi.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menetapkan vaksin Zifivax tergolong halal sejak 28 September 2021. Hal ini berdasarkan Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin COVID-19 dari Anhui China. MUI sudah melakukan pengujian dan tidak ditemukan penggunaan material haram dan najis pada Vaksin Covid-19 buatan China tersebut.
Ulasan Ketua Bidang Fatwa MUI
"Vaksin COVID-19 produksi Anhui Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical hukumnya suci dan halal," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh pada Sabtu (09/10).
"Di dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan tidak ditemukan penggunaan material yang haram dan atau najis. Biasanya ada titik-titik kritis di dalam proses produksi vaksin, dan di dalam telaahan yang dilakukan oleh tim auditor tidak ditemukan pemanfaatan barang haram dan atau najis, di dalam ingredients dan di dalam proses produksinya," jelas Asrorun.
Baca Juga : UPJ MEMPELOPORI #UPJ-PENTING (PEDULI STUNTING)
Bagi Asrorun fatwa mengenai vaksin Zifivax ini sebenarnya sudah ditetapkan sejak tanggal 28 September. Namun fatwa tersebut tidak langsung diumumkan karena menunggu kajian terkait keamanan dari lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
"Boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kredibel dan kompeten," jelas Asrorun.
Vaksin Zifivax buatan Anhui mendapat emergency use authorization (EUA) dari BPOM RI pada Kamis (7/10/2021). Dalam uji klinis, vaksin ini menunjukkan efikasi sebesar 81,71 persen pada 7 hari setelah pemberian vaksin lengkap.
Berikut efikasi Vaksin Zifivax berdasarkan hasil uji klinis fase III:
SARS CoV-2 varian Alfa (92,93 persen)
SARS CoV-2 varian Gamma (100 persen)
SARS CoV-2 varian Delta (77,47 persen)
SARS CoV-2 varian Kappa (90,0 persen)
Itulah hasil evikasi Vaksin Zifivax berdasarkan uji interem klinis fase III. (krn)