ETHIS Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan keuangan berbasis syariah di Indonesia
Pinusi.com – PT ETHIS Fintek Indonesia berhasil mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor keputusan KEP-104/D.05/2021 pada Jumat (17/09/2021).
Hal ini karena pertumbuhan positif yang terjadi di fintek syariah Indonesia sehingga membuat ETHIS lebih fokus untuk mengembangkan pendanaan berbasis syariah dengan metode Peer 2 Peer Lending.
“Kenaikan status ini menunjukkan bahwa ETHIS Indonesia telah memenuhi semua standar aturan yang diterapkan oleh OJK yang mencakup berbagai hal termasuk tentang kemanan dan kemanfaatan layanan yang siap untuk ditawarkan kepada masyarakat”, ujar Ronald Yusuf Wijaya selaku CEO/CO-Founder PT ETHIS FIntek Indonesia mengenai izin yang didapatkan dari OJK.
Kemudian, Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner OJK pun menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintek lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
Dengan ditetapkannya perizinan, maka hal ini menjadi komitmen untuk ETHIS Indonesia dalam mengembangkan dan mendorong keuangan digital berbasis syariah di Indonesia. Selain itu, Ronald juga berharap dengan izin yang didapatkan mampu membantu pertumbuhan perekonomian syariah di Indonesia.
Ia yakin bahwa Indonesia memiliki potensi besar karena kebanyakan penduduk Indonesia adalah muslim. Persentase masyarakat muslim di Indonesia adalah 87 persen.
“Semoga dengan izin usaha yang diperoleh ETHIS Indonesia dari OJK ini dapat memberikan dampak yang postifi bagi masyarajat di Indonesia dan juga dari 84 negara yang sudah bekerjasama di antaranya adalah UK, Jerman, Qatar, Australia dan lainnya”, lanjut Ronald.
Hingga saat ini, ETHIS sudah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 270 Miliar dengan total lebih dari 31.000 pengguna.
Meningkatnya status perizinan operasional yang diperoleh ETHIS Indonesia maka ETHIS Indonesia mengemban amanah besar yang diharapkan bisa memberikan keamanan dan kenyamanan untuk penggunanya. Baik dari pemberi dana (Lender) maupun penerima dana (Borrower). (ndz)