PINUSI.COM, Jakarta – Ketua DPD RI, AA LaNa Mahmud Mattalitti merespon Rencana revisi Undang Undang-Undang Ibu Kota Nusantara yang diajukan pemerintah ke DPR RI, Jumat (02/12/2022).
Ia menilai keputusan merevisi UU IKN, yang dimana salah satunya mengubah status tanah hak pakai/guna menjadi hak milik harus dikaji lebih mendalam. Pasalnya akan menabrak UU Pokok Agraria.
“Setahu saya, merujuk hukum agraria, lahan negara tidak bisa dijual kepada swasta atau perseorangan atau pihak lain, apalagi orang asing,” tutur LaNyalla, Jumat (2/12/2022).
LaNyalla juga menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, ada dua makna dalam urusan tanah milik negara. Yakni, dikuasai negara dan belum ada hak atas tanah apapun, kemudian tanah yang dimiliki instansi pemerintah dengan hak atas tanah tertentu, seperti hak pakai selama digunakan atau hak pengelolaan.
“Kedua jenis lahan tersebut tak bisa dijual begitu saja oleh negara, kecuali melalui tahapan pengalihan aset negara. Dan itu harus mendapat persetujuan legislatif,” jelasnya.
Sehingga menurutnya pemerintah harus teliti dalam membuat sebuah kebijakan, perlu dikaji mendalam termasuk mengenai UU IKN tersebut.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan alasan revisi Undang Undang-Undang Ibu Kota Nusantara atau IKN salah satunya untuk mengakomodasi keinginan investor.
Salah satu permintaan investor itu, menurut Suharso, adalah status lahan yang awalnya hanya hak pengelolaan menjadi hak kepemilikan.
“Ya, mengenai soal tanah juga. Tanah kita ingin pastikan lagi karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli nggak tanah di sana,” kata Suharso Monoarfa di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Kamis, (01/12/2022).