PINUSI.COM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menjelaskan bahwa Rancangan Undang Undang Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) perlu disyukuri karena murni buatan anak bangsa, Selasa (06/12/2022).
Menurutnya hal ini menjadi peristiwa bersejarah bagi rakyat Indonesia, pasalnya UU KUHP sebelumnya merupakan warisan kolonial Belanda.
“UU KUHP warisan kolonial Belanda yang dipakai sampai kurang lebih 70 tahun di sudah banyak yang tidak relevan dengan situasi masyarakat karena perkembangan zaman. Atas dasar itulah, sehingga anak bangsa melakukan rekodifikasi atau perubahan UU KUHP ini. Alhamdulilah, UU KUHP ini telah diselesaikan dan dirampungkan mulai dari periode sebelumnya sampai periode ini baru bisa terselesaikan dengan baik. Hal ini menandakan bahwa perjalanan KUHP ini yang dibuat dari periode ke periode adalah sesuatu yang sangat bagus karena murni buatan anak bangsa,” ujar Supriansa kepada wartawan.
Supriansa menambahkan bahwa Komisi III DPR RI dan Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila sebagian masyarakat yang tidak setuju dalam segi pasal yang ada pada UU KUHP.
“Silahkan mengajukan ke MK dan nanti disana kita akan bertemu kembali yaitu bertemu dari pihak pemerintah, bertemu dengan wakil dari DPR untuk mempertahankan masing-masing pendapat kita terhadap pasal demi pasal yang ada. Jadi, yang harus kita ucapkan sekarang ini adalah ‘Alhamdulilah’ bahwa KUHP kita ini sudah ada yang bisa dipakai di tengah-tengah masyarakat dan itu murni buatan kita dan bukan lagi buatan kolonial Belanda. KUHP ini jauh lebih bagus dibandingkan dengan KUHP warisan kolonial Belanda,” tutup Anggota Komisi III DPR RI.