Jakarta, PINUSI.COM - Pemerintah telah menetapkan PPKM level 1 di seluruh wilayah di Indonesia perpanjang untuk periode 6 Desember sampai 9 Januari 2023.
Untuk pengaturan di transportasi umum, tetap diberlakukan dengan pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah di tentukan pemerintah.
Diliat dari segi pengaturan tak ada yang berubah, perpanjangan PPKM kali ini sekaligus untuk persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi libur panjang NATARU (Natal dan Tahun Baru) 2022-2023.
Untuk informasi pengingat, syarat perjalanan jauh telah ditetapkan Kementrian Perhubungan pada pertengahan tahun ini, melalui Surat Edaran Nomor 84 tahun 2022 untuk kereta apa jarak jauh, Nomor 85 untuk transportasi darat, Nomor 87 untuk transportasi laut.
Berikut adalah beberapa syarat ketika kita ingin naik kereta api jarak jauh, seperti yang telah ditetapkan oleh KAI sesuai surat edaran No 84 Kementrian Perhubungan:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
2. Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Selama sepekan penerapan SE Kemenhub No 80 Th 2022 yakni 15 s.d 21 Agustus 2022, rata-rata volume pelanggan KA Jarak Jauh yaitu 84.481 pelanggan per hari dengan okupansi sebesar 93,8%. Jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya yakni 8 s.d 14 Agustus 2022, terjadi sedikit penurunan volume rata-rata harian yaitu sebesar 3,6%.
“Okupansi ini masih cukup baik karena jumlah tiket yang terjual masih di atas 90% dari kapasitas yang disediakan. KAI tetap berkomitmen mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah untuk turut menekan penyebaran Covid-19 serta kemungkinan penyakit menular lainnya,” kata joni seperti yang dikutip dari KAI.id.
Editor : Cipto Aldi