PINUSI.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya baru saja merayakan hari jadi ke-73. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran kembali menegaskan bahwa tugas pokok anggota Polri adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.
Salah satu tugas polisi lalu lintas atau polantas, yaitu melindungi masyarakat dan pengguna jalan dari pelanggar aturan lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan.
BACA LAINNYA : Peristiwa Bom Bunuh Diri, Walikota Bandung : Saya Kutuk Keras Kejadian Ini
Melaksanakan tugas tersebut tidak mudah. Perdebatan antara polantas dan pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas pernah menjadi pemandangan umum di jalanan Jakarta.
Perdebatan itu kadang terekam atau direkam oleh publik dan menjadi viral di media sosial. Hal itu tentu tidak menjadi masalah, asalkan tidak disertai narasi yang melintir atau tidak sesuai fakta.
Penerapan dan perluas sistem tilang elektronik memberikan efek getaran bagi pengguna jalan yang berniat melanggar. Bukti adalah sepekan setelah sistem ETLE diterapkan, angka pelanggaran langsung mencatat penurunan.
BACA LAINNYA : Peristiwa Bom Bunuh Diri, Walikota Bandung : Saya Kutuk Keras Kejadian Ini
Pada akhirnya penegakan hukum punya tujuan yang mulia memberikan keselamatan dan penegakan hukum lalu lintas ini adalah salah satu perwujudan dari tugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat yang dijalankan oleh Korp Bhayangkara.
Editor : Cipto Aldi