Inilah Syarat Perjalanan Udara dan Darat Terbaru

Oleh JC_AldiTuesday, 2nd November 2021 | 00:49 WIB
Inilah Syarat Perjalanan Udara dan Darat Terbaru

PINUSI.COM - Pemerintah mengubah peraturan terkait syarat tes PCR untuk perjalanan udara tidak diwajibkan, melainkan cukup tes antigen. Sebelumnya, syarat tes PCR diwajibkan dalam penerbangan di Jawa-Bali.

Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers secara virtual saat penyampaian evaluasi mingguan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," sebutnya saat konferensi pers, Senin (1/11/2021).

Hal tersebut masyarakat tidak perlu lagi untuk melakukan tes PCR di Jawa-Bali, begitu yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri).

"Cukup menggunakan tes antigen sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," tambahnya.

Namun, belum ada penetapan terkait dengan perubahan syarat perjalanan udara yang terbaru. Menko PMK menghimbau agara masyarakat tetap melakukan protokol kesehatan untuk mencegah kasus covid-19.

Syarat Perjalanan Darat

Di samping itu, sebelumnya Kemenhub menerbitkan syarat perjalanan darat terbaru yang tertuang dalam SE 90 Tahun 2021 mengenai perubahan SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Perjalanan yang ditentukan dengan harak minimal 250km atau 4 jam jarak tempuh di Jawa-Bali. Kemudian, pelaku perjalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis tahap pertama disertai dengan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3 hari atau antigen maksimal 1 hari sebelum melakukan perjalanan.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,"kata Budi Setyadi Dirjen Perhubungan Darat, mengutip Antara, Minggu (31/10/2021).

Budi mengatakan, SE 90 Tahun 2021 ini efektif per tanggal 27 Oktober 2021 dan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan dan diperpanjang sesuai kebutuhan.

(fe)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta