Inilah Syarat Perjalanan Udara dan Darat Terbaru

Oleh JC_AldiTuesday, 2nd November 2021 | 00:49 WIB
Inilah Syarat Perjalanan Udara dan Darat Terbaru

PINUSI.COM - Pemerintah mengubah peraturan terkait syarat tes PCR untuk perjalanan udara tidak diwajibkan, melainkan cukup tes antigen. Sebelumnya, syarat tes PCR diwajibkan dalam penerbangan di Jawa-Bali.

Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers secara virtual saat penyampaian evaluasi mingguan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," sebutnya saat konferensi pers, Senin (1/11/2021).

Hal tersebut masyarakat tidak perlu lagi untuk melakukan tes PCR di Jawa-Bali, begitu yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri).

"Cukup menggunakan tes antigen sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," tambahnya.

Namun, belum ada penetapan terkait dengan perubahan syarat perjalanan udara yang terbaru. Menko PMK menghimbau agara masyarakat tetap melakukan protokol kesehatan untuk mencegah kasus covid-19.

Syarat Perjalanan Darat

Di samping itu, sebelumnya Kemenhub menerbitkan syarat perjalanan darat terbaru yang tertuang dalam SE 90 Tahun 2021 mengenai perubahan SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Perjalanan yang ditentukan dengan harak minimal 250km atau 4 jam jarak tempuh di Jawa-Bali. Kemudian, pelaku perjalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis tahap pertama disertai dengan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3 hari atau antigen maksimal 1 hari sebelum melakukan perjalanan.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,"kata Budi Setyadi Dirjen Perhubungan Darat, mengutip Antara, Minggu (31/10/2021).

Budi mengatakan, SE 90 Tahun 2021 ini efektif per tanggal 27 Oktober 2021 dan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan dan diperpanjang sesuai kebutuhan.

(fe)

Terkini

7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | in 7 hours
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
PinSport | in 7 hours
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
PinSport | in 5 hours
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
PinSport | in 3 hours
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
PinSport | in 3 hours
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
PinSport | in 2 hours
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
PinRec | in 2 hours
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
PinSport | in 2 hours
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
PinSport | in an hour
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
PinNews | in an hour
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta